Site icon Prokalteng

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui dan Disepakati

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menandatangani Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (4/9). (FOTO : BAHRI/KP)

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menandatangani Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (4/9). (FOTO : BAHRI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dengan berlakunya undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Berdampak dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk melakukan hal tersebut. Pemkab Kotim telah membuat Ranperda. Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah telah disetujui dan sepakati menjadi Perda

“Kami harapkan dengan berlakunya perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah, serta dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menyampaikan pidatonya saat rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (4/9).

Dirinya mengatakan. Dengan adanya restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian daerah. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kotim.

“Selain itu juga dilakukan upaya peningkatan dan optimalisasi sumber daya daerah melalui pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dalam pertimbangan penetapan tarifnya perlu memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah serta kemampuan keuangan masyarakat,” ucap Halikin.

Menurutnya. Kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 80 tahun 2015. Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120. Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015. Tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut untuk menjadi Perda, maka akan dilaksanakan proses evaluasi oleh kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan gubernur Kalimantan Tengah,”tutupnya.(bah/kpg/ind)

Exit mobile version