33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Usulan Perda Terkait Kepemilikan Tanah Kosong untuk Memberikan Efek Jera

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda). Terkait kepemilikan lahan kosong, hal tersebut untuk meminimalisir kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi setiap tahunnya. Permintaan tersebut di sampaikan salah seorang anggota Manggala Agni saat rapat evaluasi terhadap status tanggap darurat bencana Karhutla pada Senin (3/10).

Usulan Perda tersebut untuk memberikan efek jera, karena didalam Perda itu bahwa lahan yang terbakar tidak boleh dikelola salama 3 sampai 5 tahun. Sehingga lahan tersebut ditumbuhi rumput kembali, dan pemilik lahannya akan mengelola dengan cara yang benar, karena selama ini lahan yang terbakar setelah dipadamkan ada yang mengelolanya.

Baca Juga :  6 JPT Pratama Hasil Lelang Terbuka Dilantik Awal Februari, Ini Daftarnya

Menanggapi hal tersebut Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. Mengatakan akan mempertimbangkan usulan Perda terkait larangan menggarap lahan yang telah terbakar bakar itu, pemerintah daerah juga akan membuat Perda supaya masyarakat dapat lebih menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi kebakaran lahan.

“Usulan itu kan berdasarkan hasil rapat evaluasi, masukan itu akan kami pertimbangkan, dan kami juga akan membuat Perda agar masyarakat lebih menjaga lingkungannya. Sehingga tidak lagi terjadi kebakaran lahan di Kabupaten Kotim ini,” kata Halikin, Rabu (4/10).

Menurutnya. Kabupaten Kotim tidak hanya sekali ini saja dalam menghadapi bencana Karhutla saat musim kemarau, seperti tahun 2015, 2019 dan tahun 2023 ini, dan kasusnya hampir sama, untuk menghindari bencana Karhutla semua tidak boleh lengah, harus bersama-sama menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Bahaya Narkoba Merusak Kualitas SDM

“Kita menduga karhutla di Kabupaten Kotim ini sengaja dibakar, walaupun ada hukum pidananya bagi pelakunya tetapi ada kendalanya yaitu bukti dan saksinya. Maka dari itu usulan Perda terkait lahan kosong dan lainnya tentang kebakaran lahan masih kita pertimbangkan,” ucap Halikin.

Dirinya mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan sanksi adat untuk menjaga lingkungan. Agar tidak terjadi kebakaran lahan, tetapi kesadaran dari masyarakat yang lebih penting, sehingga tidak ada lagi kebakaran saat terjadi kemarau. (bah/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda). Terkait kepemilikan lahan kosong, hal tersebut untuk meminimalisir kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi setiap tahunnya. Permintaan tersebut di sampaikan salah seorang anggota Manggala Agni saat rapat evaluasi terhadap status tanggap darurat bencana Karhutla pada Senin (3/10).

Usulan Perda tersebut untuk memberikan efek jera, karena didalam Perda itu bahwa lahan yang terbakar tidak boleh dikelola salama 3 sampai 5 tahun. Sehingga lahan tersebut ditumbuhi rumput kembali, dan pemilik lahannya akan mengelola dengan cara yang benar, karena selama ini lahan yang terbakar setelah dipadamkan ada yang mengelolanya.

Baca Juga :  6 JPT Pratama Hasil Lelang Terbuka Dilantik Awal Februari, Ini Daftarnya

Menanggapi hal tersebut Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. Mengatakan akan mempertimbangkan usulan Perda terkait larangan menggarap lahan yang telah terbakar bakar itu, pemerintah daerah juga akan membuat Perda supaya masyarakat dapat lebih menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi kebakaran lahan.

“Usulan itu kan berdasarkan hasil rapat evaluasi, masukan itu akan kami pertimbangkan, dan kami juga akan membuat Perda agar masyarakat lebih menjaga lingkungannya. Sehingga tidak lagi terjadi kebakaran lahan di Kabupaten Kotim ini,” kata Halikin, Rabu (4/10).

Menurutnya. Kabupaten Kotim tidak hanya sekali ini saja dalam menghadapi bencana Karhutla saat musim kemarau, seperti tahun 2015, 2019 dan tahun 2023 ini, dan kasusnya hampir sama, untuk menghindari bencana Karhutla semua tidak boleh lengah, harus bersama-sama menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Bahaya Narkoba Merusak Kualitas SDM

“Kita menduga karhutla di Kabupaten Kotim ini sengaja dibakar, walaupun ada hukum pidananya bagi pelakunya tetapi ada kendalanya yaitu bukti dan saksinya. Maka dari itu usulan Perda terkait lahan kosong dan lainnya tentang kebakaran lahan masih kita pertimbangkan,” ucap Halikin.

Dirinya mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan sanksi adat untuk menjaga lingkungan. Agar tidak terjadi kebakaran lahan, tetapi kesadaran dari masyarakat yang lebih penting, sehingga tidak ada lagi kebakaran saat terjadi kemarau. (bah/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru