Pemkab Kotim dan Agrinas Sepakat, Dalam Skema KSO Hak-Hak Masyarakat Tetap Diperoleh

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Memastikan hak masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di lahan hasil penertiban kawasan hutan, tidak diabaikan dalam skema kerja sama baru dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, persoalan hak masyarakat menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi Pemkab Kotim bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kotim Rimbun dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Dalam pertemuan dengan Agrinas tadi, kami menyepakati bagaimana agar dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) itu hak-hak masyarakat tetap diperoleh oleh masyarakat,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa (4/8).

Menurutnya. PT Agrinas Palma Nusantara akan menerima limpahan pengelolaan sejumlah lahan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan tersebut sebelumnya disita, karena berada dalam kawasan hutan dan selanjutnya menjadi bagian dari aset negara.

Dalam pengelolaannya, Agrinas membuka peluang kerja sama melalui skema KSO maupun kemitraan. Karena itu, Pemkab Kotim mendorong agar pola kerja sama yang diterapkan tetap memperhitungkan hak masyarakat, yang sebelumnya telah memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan maupun mengelola lahannya secara bersama.

Baca Juga :  Cegah Penyimpangan, DPMD Berikan Pembinaan Kepada Kepala Desa dan Perangkatnya

Halikinnor menegaskan. Pembagian hasil tidak dapat dilakukan dengan satu pola yang sama. Pasalnya, lahan yang masuk dalam pengelolaan Agrinas memiliki latar belakang dan status kemitraan yang berbeda, mulai dari lahan plasma, kemitraan, hingga lahan masyarakat yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan.

Electronic money exchangers listing

“Lahan yang diserahkan kepada Agrinas itu ada berbagai skema, mulai dari plasma, kemitraan hingga lahan milik masyarakat yang bekerja sama dengan perusahaan. Itu semua harus dihitung sesuai porsinya,” jelasnya.

Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan pembagian hasil, Pemkab Kotim dan Agrinas sepakat melibatkan pihak independen. Penilaian tersebut akan dilakukan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan proporsi secara objektif dan adil.

Halikinnor menugaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk berkoordinasi dengan Agrinas serta pihak penilai independen guna mempercepat proses tersebut.

Baca Juga :  Waspada dan Siaga! Di Kotim, Ditemukan 6 Warga Terpapar Virus

Ia berharap mekanisme pembagian hasil segera ditetapkan sehingga hak masyarakat yang selama ini belum tersalurkan dapat kembali diterima. Selain itu, koperasi yang memiliki kapasitas juga didorong untuk ikut terlibat dalam aktivitas perkebunan, seperti pemanenan, pemeliharaan dan pemupukan.

“Mudah-mudahan itu bisa segera, sehingga hak-hak masyarakat yang selama ini tertahan tetap diberikan kepada masyarakat. Bahkan koperasi yang memiliki kemampuan juga dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanenan, pemeliharaan maupun pemupukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Halikinnor melihat kerja sama pengelolaan lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian hak masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan daerah.

Meskipun pengelolaan perkebunan berada dalam skema aset negara melalui Agrinas, kewajiban perpajakan tetap berjalan. Pajak dari aktivitas usaha tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu ada penerimaan daerah dari pajak. Masyarakat yang memperoleh manfaat dari kerja sama itu juga memiliki kewajiban yang pada akhirnya ikut mendukung PAD,” pungkasnya.(bah/kpg)

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Memastikan hak masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di lahan hasil penertiban kawasan hutan, tidak diabaikan dalam skema kerja sama baru dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, persoalan hak masyarakat menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi Pemkab Kotim bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kotim Rimbun dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Electronic money exchangers listing

“Dalam pertemuan dengan Agrinas tadi, kami menyepakati bagaimana agar dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) itu hak-hak masyarakat tetap diperoleh oleh masyarakat,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa (4/8).

Menurutnya. PT Agrinas Palma Nusantara akan menerima limpahan pengelolaan sejumlah lahan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan tersebut sebelumnya disita, karena berada dalam kawasan hutan dan selanjutnya menjadi bagian dari aset negara.

Dalam pengelolaannya, Agrinas membuka peluang kerja sama melalui skema KSO maupun kemitraan. Karena itu, Pemkab Kotim mendorong agar pola kerja sama yang diterapkan tetap memperhitungkan hak masyarakat, yang sebelumnya telah memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan maupun mengelola lahannya secara bersama.

Baca Juga :  Cegah Penyimpangan, DPMD Berikan Pembinaan Kepada Kepala Desa dan Perangkatnya

Halikinnor menegaskan. Pembagian hasil tidak dapat dilakukan dengan satu pola yang sama. Pasalnya, lahan yang masuk dalam pengelolaan Agrinas memiliki latar belakang dan status kemitraan yang berbeda, mulai dari lahan plasma, kemitraan, hingga lahan masyarakat yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan.

“Lahan yang diserahkan kepada Agrinas itu ada berbagai skema, mulai dari plasma, kemitraan hingga lahan milik masyarakat yang bekerja sama dengan perusahaan. Itu semua harus dihitung sesuai porsinya,” jelasnya.

Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan pembagian hasil, Pemkab Kotim dan Agrinas sepakat melibatkan pihak independen. Penilaian tersebut akan dilakukan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan proporsi secara objektif dan adil.

Halikinnor menugaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk berkoordinasi dengan Agrinas serta pihak penilai independen guna mempercepat proses tersebut.

Baca Juga :  Waspada dan Siaga! Di Kotim, Ditemukan 6 Warga Terpapar Virus

Ia berharap mekanisme pembagian hasil segera ditetapkan sehingga hak masyarakat yang selama ini belum tersalurkan dapat kembali diterima. Selain itu, koperasi yang memiliki kapasitas juga didorong untuk ikut terlibat dalam aktivitas perkebunan, seperti pemanenan, pemeliharaan dan pemupukan.

“Mudah-mudahan itu bisa segera, sehingga hak-hak masyarakat yang selama ini tertahan tetap diberikan kepada masyarakat. Bahkan koperasi yang memiliki kemampuan juga dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanenan, pemeliharaan maupun pemupukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Halikinnor melihat kerja sama pengelolaan lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian hak masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan daerah.

Meskipun pengelolaan perkebunan berada dalam skema aset negara melalui Agrinas, kewajiban perpajakan tetap berjalan. Pajak dari aktivitas usaha tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu ada penerimaan daerah dari pajak. Masyarakat yang memperoleh manfaat dari kerja sama itu juga memiliki kewajiban yang pada akhirnya ikut mendukung PAD,” pungkasnya.(bah/kpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru