29.5 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025

Metode Penyusunan RPJMD Gunakan 4 Pendekatan Utama, Agar Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD.

Bupati Kotim H. Halikinnor menyampaikan bahwa raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan arah pembangunan lima tahun ke depan sesuai amanat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dokumen RPJMD ini disusun melalui tahapan teknis dan normatif yang merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Proses penyusunan dimulai dari rancangan teknokratik, rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), hingga ke tahap rancangan akhir yang akan dibahas secara resmi bersama DPRD.

“Proses ini juga melibatkan forum gabungan perangkat daerah, konsultasi publik, dan koordinasi lintas sektor. Semua tahapan telah ditempuh agar dokumen ini benar-benar komprehensif dan partisipatif,” ujar Bupati Halikinnor.

RPJMD Kotim 2025–2029 disusun dengan mengintegrasikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional seperti RPJMN, RPJMD Provinsi Kalteng, RPJPD, RTRW, serta dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Secara substansi, RPJMD ini mengusung visi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan, kemajuan, kelestarian, dan martabat daerah.

Baca Juga :  Bupati Serap Aspirasi dan Masukan dari Para Tokoh Agama Kristen

Visi ini dijabarkan dalam delapan misi utama, antara lain adalah Transformasi sosial menuju SDM yang sehat dan kompetitif, Perubahan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan, Tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan bersih, Stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, Ketahanan budaya, sosial, dan lingkungan hidup, Pemerataan pembangunan antarwilayah, Pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan Penguatan pembangunan berkelanjutan.

“Seluruh visi dan misi tersebut dirancang selaras dengan agenda pembangunan nasional, provinsi, serta arah kebijakan jangka panjang RPJPD Kotim 2025–2045,” ucap Halikinnor.

Dirinya mengatakan Metode penyusunan RPJMD menggunakan empat pendekatan utama: teknokratik berbasis data ilmiah, partisipatif melalui dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, politis melalui proses legislasi di DPRD, serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas melalui musrenbang dari desa hingga tingkat pusat.

Baca Juga :  Setop Pergaulan Bebas dan Penyalahgunaan Narkoba

“Semua pendekatan ini bertujuan agar perencanaan benar-benar membumi, realistis, dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelas Halikinnor.

Terkait soal pembiayaan, pembangunan daerah selama lima tahun mendatang akan bertumpu pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat dan provinsi, serta pendapatan lainnya yang sah.

Pemerintah daerah juga akan meningkatkan PAD melalui intensifi kasi sektor perpajakan, seperti pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan perluasan basis pajak melalui BUMD dan rencana pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Sementara itu, rencana pengeluaran daerah atau belanja publik disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, yang dikelompokkan dalam urusan wajib dasar, urusan pilihan, dan unsur penunjang yang mendukung lima prioritas pembangunan strategis.

“Saya berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan bersama secara konstruktif agar raperda ini segera disahkan dan dijadikan pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” tutupnya. (bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD.

Bupati Kotim H. Halikinnor menyampaikan bahwa raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan arah pembangunan lima tahun ke depan sesuai amanat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dokumen RPJMD ini disusun melalui tahapan teknis dan normatif yang merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Proses penyusunan dimulai dari rancangan teknokratik, rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), hingga ke tahap rancangan akhir yang akan dibahas secara resmi bersama DPRD.

“Proses ini juga melibatkan forum gabungan perangkat daerah, konsultasi publik, dan koordinasi lintas sektor. Semua tahapan telah ditempuh agar dokumen ini benar-benar komprehensif dan partisipatif,” ujar Bupati Halikinnor.

RPJMD Kotim 2025–2029 disusun dengan mengintegrasikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional seperti RPJMN, RPJMD Provinsi Kalteng, RPJPD, RTRW, serta dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Secara substansi, RPJMD ini mengusung visi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan, kemajuan, kelestarian, dan martabat daerah.

Baca Juga :  Bupati Serap Aspirasi dan Masukan dari Para Tokoh Agama Kristen

Visi ini dijabarkan dalam delapan misi utama, antara lain adalah Transformasi sosial menuju SDM yang sehat dan kompetitif, Perubahan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan, Tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan bersih, Stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, Ketahanan budaya, sosial, dan lingkungan hidup, Pemerataan pembangunan antarwilayah, Pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan Penguatan pembangunan berkelanjutan.

“Seluruh visi dan misi tersebut dirancang selaras dengan agenda pembangunan nasional, provinsi, serta arah kebijakan jangka panjang RPJPD Kotim 2025–2045,” ucap Halikinnor.

Dirinya mengatakan Metode penyusunan RPJMD menggunakan empat pendekatan utama: teknokratik berbasis data ilmiah, partisipatif melalui dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, politis melalui proses legislasi di DPRD, serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas melalui musrenbang dari desa hingga tingkat pusat.

Baca Juga :  Setop Pergaulan Bebas dan Penyalahgunaan Narkoba

“Semua pendekatan ini bertujuan agar perencanaan benar-benar membumi, realistis, dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelas Halikinnor.

Terkait soal pembiayaan, pembangunan daerah selama lima tahun mendatang akan bertumpu pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat dan provinsi, serta pendapatan lainnya yang sah.

Pemerintah daerah juga akan meningkatkan PAD melalui intensifi kasi sektor perpajakan, seperti pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan perluasan basis pajak melalui BUMD dan rencana pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Sementara itu, rencana pengeluaran daerah atau belanja publik disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, yang dikelompokkan dalam urusan wajib dasar, urusan pilihan, dan unsur penunjang yang mendukung lima prioritas pembangunan strategis.

“Saya berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan bersama secara konstruktif agar raperda ini segera disahkan dan dijadikan pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” tutupnya. (bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru