SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor. Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman, beserta Asisten bidang pemerintahan dan kesra, Rihel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Raihansyah dan sejumlah Camat, menghadiri pembukaan pembekalan awal masa Jabatan Kepala Desa (Kades), di Hotel Ibis Jakarta Harmoni Jalan Hayam Wuruk No.35, Selasa (27/2).
“Kemarin saya menghadiri sekaligus membuka pembekalan awal masa Jabatan 80 Kepala Desa di Kabupaten Kotim tahun 2024, dan menyerahkan secara simbolis sertifikat pembekalan awal masa jabatan Kades,” kata Halikin, Rabu (28/2).
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini berpesan kepada 80 orang kades agar senantiasa mematuhi kewenangan dan aturan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Dan mengajak para kades untuk selalu bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing sebagai bagian dari satu kesatuan pemerintahan desa dan selalu intensif berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan serta OPD di tingkat kabupaten.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan pembekalan awal kades ini, karena menjadi pemimpin masyarakat tidaklah mudah. Banyak permasalahan yang akan dihadapi, salah satunya adalah era disrupsi. Yaitu era banyaknya penemuan baru yang membawa perubahan besar di berbagai aspek kehidupan, Salah satu dampaknya yaitu pelayanan publik,” sampai Halikin.
Dirinya juga menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan Kades dalam menghadapi era disrupsi yaitu dengan terus meningkatkan kualitas SDM, melakukan transformasi digital dan berinovasi, diharapkan jika tiga langkah tersebut dijalankan secara serentak, maka visi misi menuju Kotim Harati akan lebih mudah dan cepat tercapai.
“Dengan pembekalan tersebut diharapkan dapat memberikan pembinaan mental dan disiplin, karena hal ini perlu diberikan kepada para Kades terutama dalam penyampaian laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang wajib disampaikan secara periodik,” ucap Halikin
Ia juga berharap para Kades mendapatkan pemahaman yang jelas tentang tugas dan Kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, sehingga dalam menjalankan tugas nantinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
“Pembekalan ini juga diharapkan mampu mewujudkan Kepala Desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(bah/kpg).