PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini berpacu dengan waktu. Selasa (18/11), Pemkab menegaskan langkah percepatan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir demi merebut kembali Piala Adipura di tengah penerapan aturan baru yang jauh lebih ketat dan berlapis. Regulasi terbaru ini berpedoman pada Perpres 12/2025 tentang RPJMN, yang menargetkan Indonesia Bebas Sampah pada 2029 dan kini menjadi acuan utama dalam seluruh proses penilaian.
Sosialisasi intensif pun telah digelar menyeluruh, mulai dari kawasan kota hingga 81 desa dan 13 kelurahan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penilaian Adipura kini tidak lagi berfokus pada titik pantau di perkotaan saja, melainkan mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan skema baru yang menuntut skor di atas 75, Pemkab Kobar harus berlari lebih cepat setelah evaluasi Tahap I hanya menghasilkan Sertifikat Adipura.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyebut perubahan ini sebagai tantangan sekaligus momentum reformasi total tata kelola lingkungan.
“Pengelolaan sampah bukan lagi isu kota, tapi isu seluruh pelosok Kobar. Waktu kita tinggal sedikit, sehingga semua jajaran harus bekerja optimal, dari perencanaan hingga eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, target daerah bukan semata kembali meraih piala, tetapi memastikan arah kebijakan sejalan dengan amanat Perpres menuju Indonesia Bebas Sampah 2029.
Serangkaian rapat koordinasi tingkat tinggi pun digelar. Rapat pertama pada 30 Juni 2025 dipimpin langsung Bupati di Ruang Rapat HM. Rafi’i untuk menguatkan komitmen lintas sektor. Rapat kedua pada 2 September 2025 di Aula Sangga Banua dipimpin Kepala DLH Kobar Fitriyana, dengan menghadirkan camat, kepala desa, lurah, serta seluruh OPD.
Fitriyana menegaskan bahwa kepemimpinan tingkat desa dan kelurahan kini menjadi penentu.
“Kriteria baru ini menaikkan standar kita secara eksponensial. Komitmen penuh dari camat, kades, dan lurah sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menyebut skor sementara Kobar yang baru mendapatkan Sertifikat Adipura adalah alarm keras agar seluruh pihak bekerja lebih cepat dan terukur.
Dengan cakupan penilaian yang kini meluas dari pusat kota hingga desa terjauh, Pemkab Kobar menggeser fokus dari sekadar memperindah ruang publik menjadi membangun sistem pengelolaan persampahan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini sekaligus menjadi langkah besar mendukung program nasional menuju Indonesia Bebas Sampah 2029.
Rapat ketiga digelar pada 16 September 2025 di Ruang Rapat HM. Rafi’i, dipimpin kembali oleh Bupati. Pertemuan ini menekankan peran dunia usaha mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan dalam memperkuat kontribusi CSR untuk pengelolaan persampahan, sebagaimana dilakukan CBI Group dua tahun berturut-turut. Bupati juga mengajak akademisi, media, masyarakat sipil, dan seluruh elemen daerah untuk membangun sinergi dan gotong royong demi mewujudkan Adipura.
“Komitmen semua pihak mutlak diperlukan. Program sebagus apa pun tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat dan dunia usaha,” tegas Hj. Nurhidayah.
Ia mengingatkan bahwa Kobar telah meraih Adipura 13 kali berturut-turut, dan semangat itu harus kembali dihidupkan.
“Mari kita sambut program Indonesia Bebas Sampah 2029,” ajaknya. (tim)


