DLH Kobar Melihat Adanya Potensi Penerapan Skema BLUD Pada Dua Unit Layanan Persampahan

PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mulai mengkaji potensi penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada unit layanan pengelolaan persampahan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan lingkungan, agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kajian tersebut mengemuka setelah DLH Kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Yuan Garden, Jakarta, Kamis (5/3).

FGD ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari 49 kabupaten dan 27 kota di Indonesia yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya. Dari wilayah Kalimantan, dua kabupaten yang diundang adalah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kobar, Syahyani, menghadiri kegiatan tersebut secara langsung. Sementara perangkat daerah lainnya mengikuti secara daring. Melalui forum ini, pemerintah daerah memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola BLUD.

Baca Juga :  Langkah Strategis Pada Peningkatan Kesehatan Anak di Kobar

Khususnya terkait fleksibilitas pengelolaan keuangan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Syahyani menjelaskan. Bahwa berdasarkan diskusi yang berkembang dalam forum tersebut, DLH Kobar melihat adanya potensi penerapan skema BLUD pada dua unit layanan persampahan, yakni UPT Pengelolaan Sampah Akhir dan UPT Pengelolaan Sampah Terpadu.

Electronic money exchangers listing

“Dari hasil diskusi di forum ini, kami melihat ada beberapa praktik baik yang bisa dipelajari. Dua UPT pengelola persampahan di DLH Kobar memiliki karakter layanan yang cukup relevan dengan konsep BLUD, sehingga peluang ini layak untuk dikaji lebih lanjut,” ujar Syahyani.

Ia menegaskan. Bahwa hingga saat ini penerapan BLUD masih berada pada tahap kajian dan pendalaman kebijakan. Yang memerlukan berbagai pertimbangan. Termasuk kesiapan kelembagaan, tata kelola keuangan, serta dukungan regulasi daerah.

Baca Juga :  Sinergisitas Antara Pemkab dan DPRD Harus Berjalan Seirama Mengentaskan Kemiskinan

Menurutnya, apabila ke depan skema tersebut dinilai layak untuk diterapkan, fleksibilitas pengelolaan yang dimiliki BLUD berpotensi membantu meningkatkan efektivitas operasional layanan persampahan, mulai dari pengangkutan hingga pengolahan sampah.

“Pada prinsipnya, setiap kebijakan yang dikaji pemerintah daerah tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sampah yang lebih baik tentu akan berdampak pada kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kenyamanan hidup warga Kotawaringin Barat,” tambahnya.

Syahyani menyampaikan. Bahwa penguatan kelembagaan pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1074 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025.(mmc/ind)

PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mulai mengkaji potensi penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada unit layanan pengelolaan persampahan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan lingkungan, agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kajian tersebut mengemuka setelah DLH Kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Yuan Garden, Jakarta, Kamis (5/3).

Electronic money exchangers listing

FGD ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari 49 kabupaten dan 27 kota di Indonesia yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya. Dari wilayah Kalimantan, dua kabupaten yang diundang adalah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kobar, Syahyani, menghadiri kegiatan tersebut secara langsung. Sementara perangkat daerah lainnya mengikuti secara daring. Melalui forum ini, pemerintah daerah memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola BLUD.

Baca Juga :  Langkah Strategis Pada Peningkatan Kesehatan Anak di Kobar

Khususnya terkait fleksibilitas pengelolaan keuangan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Syahyani menjelaskan. Bahwa berdasarkan diskusi yang berkembang dalam forum tersebut, DLH Kobar melihat adanya potensi penerapan skema BLUD pada dua unit layanan persampahan, yakni UPT Pengelolaan Sampah Akhir dan UPT Pengelolaan Sampah Terpadu.

“Dari hasil diskusi di forum ini, kami melihat ada beberapa praktik baik yang bisa dipelajari. Dua UPT pengelola persampahan di DLH Kobar memiliki karakter layanan yang cukup relevan dengan konsep BLUD, sehingga peluang ini layak untuk dikaji lebih lanjut,” ujar Syahyani.

Ia menegaskan. Bahwa hingga saat ini penerapan BLUD masih berada pada tahap kajian dan pendalaman kebijakan. Yang memerlukan berbagai pertimbangan. Termasuk kesiapan kelembagaan, tata kelola keuangan, serta dukungan regulasi daerah.

Baca Juga :  Sinergisitas Antara Pemkab dan DPRD Harus Berjalan Seirama Mengentaskan Kemiskinan

Menurutnya, apabila ke depan skema tersebut dinilai layak untuk diterapkan, fleksibilitas pengelolaan yang dimiliki BLUD berpotensi membantu meningkatkan efektivitas operasional layanan persampahan, mulai dari pengangkutan hingga pengolahan sampah.

“Pada prinsipnya, setiap kebijakan yang dikaji pemerintah daerah tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sampah yang lebih baik tentu akan berdampak pada kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kenyamanan hidup warga Kotawaringin Barat,” tambahnya.

Syahyani menyampaikan. Bahwa penguatan kelembagaan pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1074 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025.(mmc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru