30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penindakan Terhadap Pelanggar Prokes di Katingan Mulai Diberlakukan

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Sosialisasi terhadap Peraturan Bupati
Katingan Nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan
hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Corona virus
Disease 2019, telah selesai. Kini penindakan pun mulai diberlakukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto, melalui Kasubid Penegakan Perda Satpol PP Katingan Budiman L
Gaol menyampaikan, kegiatan sosialisasi sudah dilakukan ke seluruh wilayah
kecamatan di Kabupaten Katingan. Sehingga tidak ada alasan bagi warga jika
tidak mematuhi peraturan ini.

“Mulai Senin tadi, penerapan
untuk penindakan sudah kita mulai. Berbagai instansi kita libatkan. Mulai
Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, BPKAD, Dinkes, hingga Dinas PUPRP,” katanya
kepada Kalteng Pos, Kamis (29/10).

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Masyarakat Katingan dalam Menjaga Kerukunan

Dari hasil kegiatan yang dipimpin
langsung Kepala Satpol PP Pimanto, ujar Budiman L Gaol, masih banyak
pelanggaran. Bagi yang  terjaring tidak
menggunakan masker, diarahkan menuju meja penindakan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil. Selanjutnya, setelah di lakukan pendataan, Penyidik Mengenakan dan
memilih  sanksi  Perbup nomor 53 tahun 2020 kepada yang
melanggar.

“Sanksinya ada dua, yaitu
denda administrasi sebesar Rp 100.000, dan kerja sosial menyapu jalan selama
dua jam. Jumlah pelanggar terjaring 38 orang. Kemudian dari jumlah itu, 32
orang memilih denda administratif sebesar Rp.100.000, dan langsung disetorkan
ke Kas Daerah Pemkab Katingan oleh petugas BPKAD. Sedangkan enam lainnya
memilih kerja sosial menyapu jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Akreditasi Lab DLH Katingan Diperpanjang, Ruang Lingkup Diperluas

Dikesempatan ini, Budiman L Gaol
mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan
operasi penindakan, akan terus dilakukan oleh pihaknya. “Mudahan
masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran,” tegasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Sosialisasi terhadap Peraturan Bupati
Katingan Nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan
hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Corona virus
Disease 2019, telah selesai. Kini penindakan pun mulai diberlakukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto, melalui Kasubid Penegakan Perda Satpol PP Katingan Budiman L
Gaol menyampaikan, kegiatan sosialisasi sudah dilakukan ke seluruh wilayah
kecamatan di Kabupaten Katingan. Sehingga tidak ada alasan bagi warga jika
tidak mematuhi peraturan ini.

“Mulai Senin tadi, penerapan
untuk penindakan sudah kita mulai. Berbagai instansi kita libatkan. Mulai
Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, BPKAD, Dinkes, hingga Dinas PUPRP,” katanya
kepada Kalteng Pos, Kamis (29/10).

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Masyarakat Katingan dalam Menjaga Kerukunan

Dari hasil kegiatan yang dipimpin
langsung Kepala Satpol PP Pimanto, ujar Budiman L Gaol, masih banyak
pelanggaran. Bagi yang  terjaring tidak
menggunakan masker, diarahkan menuju meja penindakan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil. Selanjutnya, setelah di lakukan pendataan, Penyidik Mengenakan dan
memilih  sanksi  Perbup nomor 53 tahun 2020 kepada yang
melanggar.

“Sanksinya ada dua, yaitu
denda administrasi sebesar Rp 100.000, dan kerja sosial menyapu jalan selama
dua jam. Jumlah pelanggar terjaring 38 orang. Kemudian dari jumlah itu, 32
orang memilih denda administratif sebesar Rp.100.000, dan langsung disetorkan
ke Kas Daerah Pemkab Katingan oleh petugas BPKAD. Sedangkan enam lainnya
memilih kerja sosial menyapu jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Akreditasi Lab DLH Katingan Diperpanjang, Ruang Lingkup Diperluas

Dikesempatan ini, Budiman L Gaol
mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan
operasi penindakan, akan terus dilakukan oleh pihaknya. “Mudahan
masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru