31.5 C
Jakarta
Monday, November 4, 2024

Kebebasan Berekspresi Harus Sesuai dengan Koridor Hukum

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sesuai aturan dan ketentuan, setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk menyampaikan pebdapatnya. Namun dalam penyampaian pendapat ini tentu harus bisa dipertanggung jawabkan.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Katingan GH Edwar Doddy ketika membuka kegiataan sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat tahun 2024 di aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, Kamis (26/09).

Dikatakan Asisten I Setda Kabupaten Katingan, bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasannya. Dalam rangka untuk mengekspresikan kepentingannya, akan tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas melainkan kebebasan yang bertanggungjawab.

“Kebebasan berekspresi itu harus sesuai dengan koridor hukum, serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Tempat Isolasi ODP, Hotel Katingan Ditutup untuk Umum

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan Roby menyebutkan. Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di kalangan generasi muda, dalam mengimplementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka demokrasi.

“Sedangkan tujuannya yaitu memberikan sosialisasi sebagai salah satu bentuk pendidikan politik bagi generasi muda,” terangnya.

Sekadar diketahui. Dalam kegiatan ini diikuti pelajar beserta pendamping, mahasiswa, organisasi pemuda, dan universitas yang ada di Kasongan. Termasuk organisasi dari KNPI Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya,  Kepolisian Resort (POLRES) Katingan dan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan.(eri)

Baca Juga :  Tenaga Kontrak di Katingan Dipastikan Aman

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sesuai aturan dan ketentuan, setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk menyampaikan pebdapatnya. Namun dalam penyampaian pendapat ini tentu harus bisa dipertanggung jawabkan.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Katingan GH Edwar Doddy ketika membuka kegiataan sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat tahun 2024 di aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, Kamis (26/09).

Dikatakan Asisten I Setda Kabupaten Katingan, bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasannya. Dalam rangka untuk mengekspresikan kepentingannya, akan tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas melainkan kebebasan yang bertanggungjawab.

“Kebebasan berekspresi itu harus sesuai dengan koridor hukum, serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Tempat Isolasi ODP, Hotel Katingan Ditutup untuk Umum

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan Roby menyebutkan. Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di kalangan generasi muda, dalam mengimplementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka demokrasi.

“Sedangkan tujuannya yaitu memberikan sosialisasi sebagai salah satu bentuk pendidikan politik bagi generasi muda,” terangnya.

Sekadar diketahui. Dalam kegiatan ini diikuti pelajar beserta pendamping, mahasiswa, organisasi pemuda, dan universitas yang ada di Kasongan. Termasuk organisasi dari KNPI Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya,  Kepolisian Resort (POLRES) Katingan dan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan.(eri)

Baca Juga :  Tenaga Kontrak di Katingan Dipastikan Aman

Terpopuler

Artikel Terbaru