33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Jam Kerja Staf Hanya Sampai Pukul 12 Siang

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mengambil kebijakan baru
dalam mengantisipasi penularan Covid-19. Untuk jam kerja seluruh staf aparatur sipil
negara (ASN) di Katingan, dikurangi dari sebelumnya.

“Jika sebelumnya mereka bekerja
sampai sore. Tapi sekarang mereka hanya sampai siang saja atau sampai jam 12
siang,” kata Sekda Katingan Nikodemus kepada Kalteng Pos saat dihubungi lewat
telepon, Minggu (29/3).

Kebijakan ini, menurut Nikodemus,
hanya berlaku untuk staf. Sedangkan yang punya jabatan seperti eselon II, III dan
IV, tetap masuk seperti biasa dan pulang sesuai jadwal sebelumnya. Artinya
tidak ada perubahan untuk jam kerja.

Dia beralasan, kenapa jam kerja
staf ini harus dikurangi? Salah satunya karena staf tingkat mobilitasnya cukup
tinggi. Disamping itu juga mereka tidak memiliki ruang kerja khusus. “Sehingga
kita perlu untuk memberikan perlindungan secara khusus bagi mereka. Sedangkan
untuk tanggung jawab kerja inikan, lebih banyak kepada pejabat struktural,”
jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Covid Meningkat, Stok Oksigen di RS Mas Amsyar Kasongan Terbatas

Namun demikian, lanjutnya,
meskipun staf ini bekerja di kantor hanya sampai siang, mereka tetap bisa
bekerja di rumah pada sore harinya dan diatur oleh pimpinannya masing-masing. Bagi
yang bersentuhan dengan pelayanan pubilk, seperti rumah sakit, Disdukcapil,
perizinan terpadu, Satpol PP, penagih pajak, dan lainnya, itu dipersilakan pimpinan
perangkat daerah yang mengaturnya. “Apakah dilanjutkan sampai sore atau seperti
apa polanya, silahkan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah,”
katanya.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mengambil kebijakan baru
dalam mengantisipasi penularan Covid-19. Untuk jam kerja seluruh staf aparatur sipil
negara (ASN) di Katingan, dikurangi dari sebelumnya.

“Jika sebelumnya mereka bekerja
sampai sore. Tapi sekarang mereka hanya sampai siang saja atau sampai jam 12
siang,” kata Sekda Katingan Nikodemus kepada Kalteng Pos saat dihubungi lewat
telepon, Minggu (29/3).

Kebijakan ini, menurut Nikodemus,
hanya berlaku untuk staf. Sedangkan yang punya jabatan seperti eselon II, III dan
IV, tetap masuk seperti biasa dan pulang sesuai jadwal sebelumnya. Artinya
tidak ada perubahan untuk jam kerja.

Dia beralasan, kenapa jam kerja
staf ini harus dikurangi? Salah satunya karena staf tingkat mobilitasnya cukup
tinggi. Disamping itu juga mereka tidak memiliki ruang kerja khusus. “Sehingga
kita perlu untuk memberikan perlindungan secara khusus bagi mereka. Sedangkan
untuk tanggung jawab kerja inikan, lebih banyak kepada pejabat struktural,”
jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Covid Meningkat, Stok Oksigen di RS Mas Amsyar Kasongan Terbatas

Namun demikian, lanjutnya,
meskipun staf ini bekerja di kantor hanya sampai siang, mereka tetap bisa
bekerja di rumah pada sore harinya dan diatur oleh pimpinannya masing-masing. Bagi
yang bersentuhan dengan pelayanan pubilk, seperti rumah sakit, Disdukcapil,
perizinan terpadu, Satpol PP, penagih pajak, dan lainnya, itu dipersilakan pimpinan
perangkat daerah yang mengaturnya. “Apakah dilanjutkan sampai sore atau seperti
apa polanya, silahkan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah,”
katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru