33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pertanggungjawaban Anggaran Harus Tepat Waktu

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Menjelang akhir tahun anggaran 2022, Inspektorat Kabupaten Katingan mengingatkan semua pihak, agar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran maupun kegiatan yang dilakukan harus tepat waktu.

“Jangan sampai ada yang terlambat dari waktu yang telah ditentukan,” kata Inspektur Kabupaten Katingan Deddy Ferras, Rabu (28/9).

Dia juga mengingatkan, dalam pertanggung jawaban tentunya harus mengacu kepada aturan, dan ketentuan yang ditetapkan. Jangan sampai misalnya ada yang tidak membayar pajak, dan sebagainya.

“Sebab dari pendampingan yang kami lakukan saat ini terhadap Pemerintah Desa, itu ada kegiatan yang kita temukan belum membayar pajak. Itu harus dan wajib untuk ditindaklanjuti,” tegas pria yang juga mendapat kepercayaan mengemban tugas sebagai Plt Asisten I Sekda Kabupaten Katingan ini.

Baca Juga :  Cabor Diminta Tak Kuras Anggaran KONI

Selama ini, ungkap Deddy Feras, Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa. Ini dilakukan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan yang dilakukan.

“Jika selama pendampingan ada kita temukan sejumlah kekurangan. Itu kita minta mereka langsung menindak lanjutnya. Jadi seperti itu sekarang,” ungkapnya. Namun, jika misalnya tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti, maka mereka dari Inspektorat akan melakukan pemeriksaan.

“Makanya kita ingatkan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama. Sehingga tidak menimbulkan masalah,” tegas Deddy Ferras Deddy Ferras. (eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Menjelang akhir tahun anggaran 2022, Inspektorat Kabupaten Katingan mengingatkan semua pihak, agar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran maupun kegiatan yang dilakukan harus tepat waktu.

“Jangan sampai ada yang terlambat dari waktu yang telah ditentukan,” kata Inspektur Kabupaten Katingan Deddy Ferras, Rabu (28/9).

Dia juga mengingatkan, dalam pertanggung jawaban tentunya harus mengacu kepada aturan, dan ketentuan yang ditetapkan. Jangan sampai misalnya ada yang tidak membayar pajak, dan sebagainya.

“Sebab dari pendampingan yang kami lakukan saat ini terhadap Pemerintah Desa, itu ada kegiatan yang kita temukan belum membayar pajak. Itu harus dan wajib untuk ditindaklanjuti,” tegas pria yang juga mendapat kepercayaan mengemban tugas sebagai Plt Asisten I Sekda Kabupaten Katingan ini.

Baca Juga :  Cabor Diminta Tak Kuras Anggaran KONI

Selama ini, ungkap Deddy Feras, Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa. Ini dilakukan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan yang dilakukan.

“Jika selama pendampingan ada kita temukan sejumlah kekurangan. Itu kita minta mereka langsung menindak lanjutnya. Jadi seperti itu sekarang,” ungkapnya. Namun, jika misalnya tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti, maka mereka dari Inspektorat akan melakukan pemeriksaan.

“Makanya kita ingatkan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama. Sehingga tidak menimbulkan masalah,” tegas Deddy Ferras Deddy Ferras. (eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru