27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Bupati Menilai Damang Mengeluarkan SKTA Secara Berlebihan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Kewenangan Damang Kepala Adat di Kabupaten Katingan, kini menjadi sorotan Bupati Katingan Sakariyas. Pasalnya, Damang dinilai telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) secara berlebihan.

“Jangan mentang-mentang diberikan kewenangan mengeluarkan SKTA dengan luas lima hektare, kalau tidak salah. Habis tanah di Katingan ini buat SKTA oleh Damang. Sementara Kepala Desa juga mengeluarkan SKT. Ini akhirnya membuat tumpang tindih kepemilikan tanah, hingga memicu keributan,” kata Bupati Katingan Sakariyas, di acara rapat kerja DAD Kabupaten Katingan tahun 2022 di aula BPKAD Kabupaten Katingan, Rabu (26/10).

Ditegaskan bupati, dirinya ingin dalam mengeluarkan SKTA tersebut, ada registrasinya di Kecamatan. Hal ini supaya tidak terjadi tumpang tindih, dan menjadi masalah. “Jika dia terregistrasi di Kecamatan. Ketika Kepala Desa mau mengeluarkan SKT, tidak bisa. Karena tanah ini sudah ada SKTA nya. Begitu juga sebaliknya. Seperti itu yang saya inginkan,” tegas Sakariyas.

Baca Juga :  Penurunan Stunting Menjadi Program Prioritas

Damang, lanjut Sakariyas, dalam melakukan segala sesuatu harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam artian tidak mengambil keputusan sendiri. “Ini sangat penting,” ucapnya.

Masalah lain yang menjadi sorotan orang nomor satu di Katingan ini, terkait adanya keikutsertaan oknum Damang menangani masalah di daerah lain. Padahal itu bukan daerah atau wilayah kewenangan Damang tersebut.

“Saya mendapat surat dari salah satu kabupaten. Bahwa Damang di Katingan, ikut masalah orang lain. Tolong ini menjadi perhatian bagi seluruh Damang di Katingan. Jangan kita ikut-ikutan mengurus masalah daerah lain, yang bukan menjadi kewenangan kita. Jika surat itu ke Damang yang bersangkutan, saya tidak menjadi masalah. Ini suratnya ke bupati,” katanya mengingatkan.

Baca Juga :  Setiap Masalah Pasti Ada Jalan Keluarnya

Kemudian, jelasnya, masing-masing Damang ada wilayahnya sendiri. Tidak boleh jika Damang di Kecamatan Tasik Payawan, ikut mengurus di Kecamatan Katingan Hilir. “Karena setiap kecamatan, ada Damangnya. Jangan ikut sana, ikut sini. Saya harap Damang ini harus tahu porsinya masing-masing,” pungkasnya.(eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Kewenangan Damang Kepala Adat di Kabupaten Katingan, kini menjadi sorotan Bupati Katingan Sakariyas. Pasalnya, Damang dinilai telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) secara berlebihan.

“Jangan mentang-mentang diberikan kewenangan mengeluarkan SKTA dengan luas lima hektare, kalau tidak salah. Habis tanah di Katingan ini buat SKTA oleh Damang. Sementara Kepala Desa juga mengeluarkan SKT. Ini akhirnya membuat tumpang tindih kepemilikan tanah, hingga memicu keributan,” kata Bupati Katingan Sakariyas, di acara rapat kerja DAD Kabupaten Katingan tahun 2022 di aula BPKAD Kabupaten Katingan, Rabu (26/10).

Ditegaskan bupati, dirinya ingin dalam mengeluarkan SKTA tersebut, ada registrasinya di Kecamatan. Hal ini supaya tidak terjadi tumpang tindih, dan menjadi masalah. “Jika dia terregistrasi di Kecamatan. Ketika Kepala Desa mau mengeluarkan SKT, tidak bisa. Karena tanah ini sudah ada SKTA nya. Begitu juga sebaliknya. Seperti itu yang saya inginkan,” tegas Sakariyas.

Baca Juga :  Penurunan Stunting Menjadi Program Prioritas

Damang, lanjut Sakariyas, dalam melakukan segala sesuatu harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam artian tidak mengambil keputusan sendiri. “Ini sangat penting,” ucapnya.

Masalah lain yang menjadi sorotan orang nomor satu di Katingan ini, terkait adanya keikutsertaan oknum Damang menangani masalah di daerah lain. Padahal itu bukan daerah atau wilayah kewenangan Damang tersebut.

“Saya mendapat surat dari salah satu kabupaten. Bahwa Damang di Katingan, ikut masalah orang lain. Tolong ini menjadi perhatian bagi seluruh Damang di Katingan. Jangan kita ikut-ikutan mengurus masalah daerah lain, yang bukan menjadi kewenangan kita. Jika surat itu ke Damang yang bersangkutan, saya tidak menjadi masalah. Ini suratnya ke bupati,” katanya mengingatkan.

Baca Juga :  Setiap Masalah Pasti Ada Jalan Keluarnya

Kemudian, jelasnya, masing-masing Damang ada wilayahnya sendiri. Tidak boleh jika Damang di Kecamatan Tasik Payawan, ikut mengurus di Kecamatan Katingan Hilir. “Karena setiap kecamatan, ada Damangnya. Jangan ikut sana, ikut sini. Saya harap Damang ini harus tahu porsinya masing-masing,” pungkasnya.(eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru