27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan menjelang hari raya Idulfitri tahun 2022. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, kini telah membuka posko pengaduan THR. “Silahkan sampaikan laporan ke posko yang kita buka, jika ada perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memberikan THR,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan, Selasa (26/4).

Dikatakan Hariawan, bahwa mereka sudah menyampaikan edaran Bupati Katingan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan, tentang kewajiban membayar THR. “Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Harapan kita jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi Digital

Dia juga menjelaskan, bahwa dibentuknya pos pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR benar-benar dibayar sesuai ketentuan yang ada. “Kami juga meminta, agar seluruh perusahaan juga bisa melaporkan bukti pembayaran THR kepada kami. Bisa disampaikan secara online atau datang langsung ke Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan menjelang hari raya Idulfitri tahun 2022. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, kini telah membuka posko pengaduan THR. “Silahkan sampaikan laporan ke posko yang kita buka, jika ada perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memberikan THR,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan, Selasa (26/4).

Dikatakan Hariawan, bahwa mereka sudah menyampaikan edaran Bupati Katingan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan, tentang kewajiban membayar THR. “Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Harapan kita jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi Digital

Dia juga menjelaskan, bahwa dibentuknya pos pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR benar-benar dibayar sesuai ketentuan yang ada. “Kami juga meminta, agar seluruh perusahaan juga bisa melaporkan bukti pembayaran THR kepada kami. Bisa disampaikan secara online atau datang langsung ke Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru