26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Katingan Tiadakan Kegiatan Seremonial Pemerintahan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk menekan lajunya penularan virus Corona atau Covid 19, menyerang warga Katingan, pemerintah daerah kini mengeluarkan kebijakan baru. Hal itu dalam upaya pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan yang tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Bupati Katingan itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat umum. Di antara isinya adalah meniadakan seluruh kegiatan pemerintahan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten untuk sementara waktu.

"Jadi yang sifatnya melibatkan orang banyak dalam satu lokasi, jangan dilaksanakan," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang kepada Kalteng Pos, Minggu (25/7).

Selain itu, di dalam surat pemberitahuan tertanggal 22 Juli 2021 itu, juga tidak memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan resepsi, pesta, syukuran, dan hal lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Masyarakat Diingatkan Jangan Membangun Dekat Bahu Jalan

Kemudian juga tidak mengizinkan ASN, dalam melakukan aktifitas kerjanya keluar masuk wilayah Katingan. Apalagi jika menggunakan kendaraan dinas. Kecuali untuk kendaraan jenis mobil ambulan dan mobil jenazah.

"Saya minta ini harus dilaksanakan secara optimal. Mulai dari lingkungan desa dan kelurahan, hingga kecamatan dan kabupaten," tegas Sunardi.

Lebih lanjut Sunardi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dapat meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Lakukan 5M secara disiplin, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunkan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu,” pinta Sunardi.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk menekan lajunya penularan virus Corona atau Covid 19, menyerang warga Katingan, pemerintah daerah kini mengeluarkan kebijakan baru. Hal itu dalam upaya pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan yang tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Bupati Katingan itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat umum. Di antara isinya adalah meniadakan seluruh kegiatan pemerintahan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten untuk sementara waktu.

"Jadi yang sifatnya melibatkan orang banyak dalam satu lokasi, jangan dilaksanakan," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang kepada Kalteng Pos, Minggu (25/7).

Selain itu, di dalam surat pemberitahuan tertanggal 22 Juli 2021 itu, juga tidak memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan resepsi, pesta, syukuran, dan hal lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Masyarakat Diingatkan Jangan Membangun Dekat Bahu Jalan

Kemudian juga tidak mengizinkan ASN, dalam melakukan aktifitas kerjanya keluar masuk wilayah Katingan. Apalagi jika menggunakan kendaraan dinas. Kecuali untuk kendaraan jenis mobil ambulan dan mobil jenazah.

"Saya minta ini harus dilaksanakan secara optimal. Mulai dari lingkungan desa dan kelurahan, hingga kecamatan dan kabupaten," tegas Sunardi.

Lebih lanjut Sunardi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dapat meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Lakukan 5M secara disiplin, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunkan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu,” pinta Sunardi.

Terpopuler

Artikel Terbaru