29.3 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Boleh Menggelar Hiburan di Objek Wisata, Ini Syaratnya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sehubungan adanya rencana pelaksanaan hiburan di objek wisata Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan, yang digelar oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) bekerjasama dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kini mendapat tanggapan dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Katingan Roby.

Dijelaskan Roby, bahwa status Kabupaten Katingan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan hingga tanggal 25 April 2022, berada di level II. Artinya segala bentuk kegiatan masyarakat saat ini sudah diberikan banyak kelonggaran oleh pemerintah.

Sehubungan dengan itu, maka untuk kegiatan hiburan di sejumlah objek wisata sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan. Dengan catatan, tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan jumlah pengunjung pun, dibatasi hanya bisa 70 persen saja, dari jumlah kapasitas yang ada.

Baca Juga :  RKPD Harus Mampu Menjawab Permasalahan di Masyarakat

“Jadi masih dibolehkan untuk menggelar kegiatan seni dan budaya atau hiburan. Nanti akan kita awasi secara langsung. Tapi perlu diketahui, untuk PPKM level II di Katingan ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2022, hanya berlaku sampai tanggal 25 April 2022. Kita tidak tahu untuk keputusan selanjutnya, apakah kita tetap level II atau berapa,” jelasnya.

Jika misalnya level PPKM meningkat ke Level III, tentu akan ada batas yang lebih ketat lagi. Namun dia berharap level PPKM di Kabupaten Katingan tidak terjadi peningkatan lagi. “Lebih bagus jika dia turun ke Level I. Sehingga semua kegiatan bisa dilaksanakan hingga 100 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  471 Orang Pelajar dan Mahasiswa Kotim Terima Beasiswa Gerbang Mentaya

Kemudian sehubungan dengan adanya rencana kegiatan seni dan budaya maupun acara hiburan di Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan yang akan dilaksanakan pada waktu libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan menegaskan kepada seluruh panitia, agar benar-benar memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, jangan sampai kebablasan. Bagi yang sakit, jangan ikut berkerumun ke tempat-tempat orang banyak, seperti objek wisata dan sebagainya. Lebih baik istirahat di rumah,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sehubungan adanya rencana pelaksanaan hiburan di objek wisata Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan, yang digelar oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) bekerjasama dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kini mendapat tanggapan dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Katingan Roby.

Dijelaskan Roby, bahwa status Kabupaten Katingan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan hingga tanggal 25 April 2022, berada di level II. Artinya segala bentuk kegiatan masyarakat saat ini sudah diberikan banyak kelonggaran oleh pemerintah.

Sehubungan dengan itu, maka untuk kegiatan hiburan di sejumlah objek wisata sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan. Dengan catatan, tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan jumlah pengunjung pun, dibatasi hanya bisa 70 persen saja, dari jumlah kapasitas yang ada.

Baca Juga :  RKPD Harus Mampu Menjawab Permasalahan di Masyarakat

“Jadi masih dibolehkan untuk menggelar kegiatan seni dan budaya atau hiburan. Nanti akan kita awasi secara langsung. Tapi perlu diketahui, untuk PPKM level II di Katingan ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2022, hanya berlaku sampai tanggal 25 April 2022. Kita tidak tahu untuk keputusan selanjutnya, apakah kita tetap level II atau berapa,” jelasnya.

Jika misalnya level PPKM meningkat ke Level III, tentu akan ada batas yang lebih ketat lagi. Namun dia berharap level PPKM di Kabupaten Katingan tidak terjadi peningkatan lagi. “Lebih bagus jika dia turun ke Level I. Sehingga semua kegiatan bisa dilaksanakan hingga 100 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  471 Orang Pelajar dan Mahasiswa Kotim Terima Beasiswa Gerbang Mentaya

Kemudian sehubungan dengan adanya rencana kegiatan seni dan budaya maupun acara hiburan di Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan yang akan dilaksanakan pada waktu libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan menegaskan kepada seluruh panitia, agar benar-benar memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, jangan sampai kebablasan. Bagi yang sakit, jangan ikut berkerumun ke tempat-tempat orang banyak, seperti objek wisata dan sebagainya. Lebih baik istirahat di rumah,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru