26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sebanyak 584 Warga Binaan Lapas Narkotika Kasongan Terima Remisi

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 584 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menerima remisi dari pemerintah. Remisi umum yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Pj Bupati Katingan Sutoyo setelah upacara peringatan HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Katingan, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani, melalui Kasi Binadik Agus Ardyanto menjelaskan bahwa remisi ini adalah hak narapidana yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, selain memenuhi persyaratan lainnya,” ujar Agus, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :  Peringati HKN, Pemkab Katingan Gelar Senam Massal

Dari total 665 narapidana di Lapas Narkotika Kasongan, hanya 584 orang yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2024. Agus menegaskan bahwa tidak semua narapidana menerima remisi karena ada yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Agus juga berpesan kepada seluruh narapidana agar terus menjaga dan menunjukkan perubahan perilaku, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

“Ini akan menjadi penilaian untuk mendapatkan remisi di masa depan,” tegasnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 584 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menerima remisi dari pemerintah. Remisi umum yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Pj Bupati Katingan Sutoyo setelah upacara peringatan HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Katingan, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani, melalui Kasi Binadik Agus Ardyanto menjelaskan bahwa remisi ini adalah hak narapidana yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, selain memenuhi persyaratan lainnya,” ujar Agus, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :  Peringati HKN, Pemkab Katingan Gelar Senam Massal

Dari total 665 narapidana di Lapas Narkotika Kasongan, hanya 584 orang yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2024. Agus menegaskan bahwa tidak semua narapidana menerima remisi karena ada yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Agus juga berpesan kepada seluruh narapidana agar terus menjaga dan menunjukkan perubahan perilaku, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

“Ini akan menjadi penilaian untuk mendapatkan remisi di masa depan,” tegasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru