27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Terima Bansos: THL Boleh, PNS Dilarang

KASONGAN –Di tengah
kondisi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung sekarang, ada banyak pihak
termasuk dari pemerintah, yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada
masyarakat. Bahkan yang terbaru pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai
(BST) kepada masyarakat dengan nilai sebesar Rp 600 ribu.

Terkait bantuan
itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima sejumlah laporan seperti
ada oknum Pegawai Negara Sipil (PNS) yang mendapatkan bantuan tersebut.
Padahal, PNS tidak diperbolehkan menerima bansos.

“Jika untuk
tenaga Tenaga Harian Lepas (THL) boleh. PNS yang tidak boleh,” kata Bupati
Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/5).

Dijelaskan
bupati, di tengah kondisi pandemi ini, di Katingan tak satu persenpun hak atau
pendapatan tambahan penghasilan PNS yang diberikan berdasarkan kinerja,
dipotong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. “Pendapatan PNS sama
seperti sebelumnya. Jadi ini harus dipahami oleh kita semua. Bantuan itu harus
kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sakariyas: Kades dan BPD Jangan Jalan Sendiri-sendiri!

Lalu terkait
bantuan BST, diungkapkan Sakariyas, bahwa BST tersebut berasal dari Pemerintah
Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Jadi ujarnya, bukan dari Pemkab
Katingan. Termasuk mengenai data penerima bantuan itu sendiri juga bukan dari
pihaknya.

“Jadi jangan
salah paham. Kami dari Pemerintah Kabupaten, hanya melaksanakan penyalurannya
saja. Itupun ke rekening mereka penerima masing-masing,” ujarnya.

KASONGAN –Di tengah
kondisi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung sekarang, ada banyak pihak
termasuk dari pemerintah, yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada
masyarakat. Bahkan yang terbaru pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai
(BST) kepada masyarakat dengan nilai sebesar Rp 600 ribu.

Terkait bantuan
itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima sejumlah laporan seperti
ada oknum Pegawai Negara Sipil (PNS) yang mendapatkan bantuan tersebut.
Padahal, PNS tidak diperbolehkan menerima bansos.

“Jika untuk
tenaga Tenaga Harian Lepas (THL) boleh. PNS yang tidak boleh,” kata Bupati
Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/5).

Dijelaskan
bupati, di tengah kondisi pandemi ini, di Katingan tak satu persenpun hak atau
pendapatan tambahan penghasilan PNS yang diberikan berdasarkan kinerja,
dipotong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. “Pendapatan PNS sama
seperti sebelumnya. Jadi ini harus dipahami oleh kita semua. Bantuan itu harus
kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sakariyas: Kades dan BPD Jangan Jalan Sendiri-sendiri!

Lalu terkait
bantuan BST, diungkapkan Sakariyas, bahwa BST tersebut berasal dari Pemerintah
Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Jadi ujarnya, bukan dari Pemkab
Katingan. Termasuk mengenai data penerima bantuan itu sendiri juga bukan dari
pihaknya.

“Jadi jangan
salah paham. Kami dari Pemerintah Kabupaten, hanya melaksanakan penyalurannya
saja. Itupun ke rekening mereka penerima masing-masing,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru