28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sakariyas: Daftar Penerima Bansos Harus Diumumkan Terbuka

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariya menegaskan, data penerima bantuan
sosial (Bansos) harus jelas dan tidak boleh ganda. Artinya, apabila
warga ini menerima bantuan dari dana desa, maka orang tersebut tidak boleh lagi
menerima bantuan dari
batuan nontunai
(BNT), bantuan sosial tunai (BST) atau program keluarga harapan (PKH) dan lainnya.

Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penerima bansos itu, sebut
Sakariyas, dia meminta agar daftar penerima bisa diumumkan secara terbuka di
setiap kantor desa atau kelurahan.

“Ini saya minta
harus diumumkan secara terbuka dan ditempel di papan pengumuman desa atau
kelurahan. Sehingga terlihat jelas di situ. Saya terus terang khawatir takut
bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Makanya ini harus kita lakukan
secara terbuka dan jelas,”
ujarnya,
kemarin.

Baca Juga :  Puluhan PNS Katingan Dapat Penghargaan

Menurut pria
asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah, hal ini dilakukan agar
masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, secara merata.
“Jadi tolong
kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat bisa melakukan hal seperti ini,”
tandasnya.

Terkait BST, diungkapkan Sakariyas, bantuan tersebut berasal
dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Jadi ujarnya, bukan
dari Pemkab Katingan. Termasuk mengenai data penerima bantuan itu sendiri juga
bukan dari pihaknya.

“Jadi jangan
salah paham. Kami dari Pemerintah Kabupaten, hanya melaksanakan penyalurannya
saja. Itupun ke rekening mereka penerima masing-masing,” ujarnya.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariya menegaskan, data penerima bantuan
sosial (Bansos) harus jelas dan tidak boleh ganda. Artinya, apabila
warga ini menerima bantuan dari dana desa, maka orang tersebut tidak boleh lagi
menerima bantuan dari
batuan nontunai
(BNT), bantuan sosial tunai (BST) atau program keluarga harapan (PKH) dan lainnya.

Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penerima bansos itu, sebut
Sakariyas, dia meminta agar daftar penerima bisa diumumkan secara terbuka di
setiap kantor desa atau kelurahan.

“Ini saya minta
harus diumumkan secara terbuka dan ditempel di papan pengumuman desa atau
kelurahan. Sehingga terlihat jelas di situ. Saya terus terang khawatir takut
bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Makanya ini harus kita lakukan
secara terbuka dan jelas,”
ujarnya,
kemarin.

Baca Juga :  Puluhan PNS Katingan Dapat Penghargaan

Menurut pria
asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah, hal ini dilakukan agar
masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, secara merata.
“Jadi tolong
kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat bisa melakukan hal seperti ini,”
tandasnya.

Terkait BST, diungkapkan Sakariyas, bantuan tersebut berasal
dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Jadi ujarnya, bukan
dari Pemkab Katingan. Termasuk mengenai data penerima bantuan itu sendiri juga
bukan dari pihaknya.

“Jadi jangan
salah paham. Kami dari Pemerintah Kabupaten, hanya melaksanakan penyalurannya
saja. Itupun ke rekening mereka penerima masing-masing,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru