KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sesuai dengan peraturan dan ketentuan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Katingan diingatkan, wajib untuk memiliki legalitas usahanya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Katingan Karya Darma, di acara sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Kabupaten Katingan, yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya , Senin (12/9).
Dijelaskan Karya Darma, bahwa kegiatan yang mereka laksanakan ini, tidak lain untuk memberikan wawasan serta menyampaikan informasi, dan tata cara bagi pelaku usaha dalam memproses perizinan melalui sistim Online Single Submission (OSS) berbasis resiko.
“Pelatihan ini sangat penting untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan tanggung jawab sosial (CSR), dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi. Sehingga dapat memenuhi standar kelayakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian dia juga mengingatkan, bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan perizonan hingga penutupan kantor cabang. “Oleh sebab itu saya berharap kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat dan baik,” tegasnya.(eri)