24.2 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Selain Denda, Pelanggar Protokol Kesehatan di Katingan Bakal Disuruh N

KASONGAN, KALTENGPOS.CO Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah mengeluarkan Peraturan
Bupati Katingan nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau
Covid 19.

Dengan
diterapkannya peraturan ini, maka bagi pelanggar aturan protokol kesehatan akan
dikenakan sanksi. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada
wartawan, Senin (14/9).

Dalam peraturan
yang merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden dan menteri dalam negeri
itu, ada berbagai macam sanksi yang diberikan oleh pemerintah untuk warga yang
melanggar. Mulai sanksi sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Untuk
sanksi sosialnya, menyapu jalan umum selama dua jam. Jika pelanggar
berulang-ulang melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi selama satu
Minggu,”
sebut Bupati Katingan ini.

Baca Juga :  Bank Kalteng Buka UPK di RSUD Mas Amsyar Kasongan

Untuk itulah,
Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada masyarakat, agar protokol
kesehatan betul-betul dilaksanakan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci
tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Ini untuk
kebaikan kita bersama, dalam rangka menghindari penularan Virus Corona,”
kata Sakariyas.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah mengeluarkan Peraturan
Bupati Katingan nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau
Covid 19.

Dengan
diterapkannya peraturan ini, maka bagi pelanggar aturan protokol kesehatan akan
dikenakan sanksi. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada
wartawan, Senin (14/9).

Dalam peraturan
yang merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden dan menteri dalam negeri
itu, ada berbagai macam sanksi yang diberikan oleh pemerintah untuk warga yang
melanggar. Mulai sanksi sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Untuk
sanksi sosialnya, menyapu jalan umum selama dua jam. Jika pelanggar
berulang-ulang melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi selama satu
Minggu,”
sebut Bupati Katingan ini.

Baca Juga :  Bank Kalteng Buka UPK di RSUD Mas Amsyar Kasongan

Untuk itulah,
Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada masyarakat, agar protokol
kesehatan betul-betul dilaksanakan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci
tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Ini untuk
kebaikan kita bersama, dalam rangka menghindari penularan Virus Corona,”
kata Sakariyas.

Terpopuler

Artikel Terbaru