KASONGAN, PROKALTENG.CO – Libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan berakhir pada tanggal 15 April 2024. Oleh sebab itu seluruh ASN diingatkan untuk kembali masuk kerja harus sesuai dengan jadwal pada tanggal 16 April 2024.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan Bambang Harianto, Minggu (14/4). Ditegaskan Bambang, jangan sampai ada ASN yang menambah libur. Sebab akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Karena waktu libur yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup panjang selama kurang lebih satu minggu. Ini lebih dari cukup untuk kita manfaatkan berkumpul dengan keluarga,” ujar Bambang.
Di awal masuk kerja nanti ungkap mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, tidak menutup kemungkinan akan ada pengecekan kehadiran ASN pada setiap instansi pada Perangkat Daerah (PD) oleh pimpinan daerah.
“Jangan sampai nanti ada yang tidak turun kerja. Sebab jika tidak turun tanpa keterangan yang jelas, bisa saja mendapatkan sanksi. Untuk itu hal ini jangan sampai terjadi,” tegasnya. (eri/art/kpg)