24.2 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Dinas Pertanian Susun Peta Ketahanan Pangan Katingan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung ketersediaan informasi ketahanan pangan yang  akurat, komprehensif, dan tertata. Kini, di tahun 2021, Dinas Pertanian Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan, membuat peta ketahanan dan kerentanan pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA).

"Peta ini sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan, dan penanganan kerawanan pangan dan gizi," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Ir Yossy, Rabu (10/11/2021).

Dijelaskan Yossy, peta ini juga dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah.

Sebagaimana diketahui lanjutnya, penyediaan informasi diamanahkan dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan, dan gizi yang terintegrasi.

Baca Juga :  Warga Diminta Jaga Fasilitas Umum

"Sistem Informasi ya berupa peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) ini," ujarnya.

Jadi jelas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan ini, peta yang dibuat pihaknya menggambarkan situasi ketahanan, dan kerentanan pangan wilayah desa.

"Indikator yang digunakan dalam penyusunan FSVA merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan," terangnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa indikator pada aspek ketersediaan pangan adalah, pertama rasio luas lahan baku sawah terhadap luas lahan total. Kedua, rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga. Lalu indikator pada akses pangan, yaitu rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap total jumlah penduduk.

Kemudian, desa dengan akses penghubung kurang memadai. Terakhir indikator pada aspek pemanfaatan pangan. Yaitu rasio rumah tangga tanpa akses air bersih. Selanjutnya rasio tenaga kesehatan terhadap penduduk. Desa maupun kelurahan diklasifikasikan dalam enam kelompok ketahanan pangan dan gizi, berdasarkan pada tingkat keparahan, dan penyebab dari situasi ketahanan pangan dan gizi.

Baca Juga :  Targetkan 20 Ribu Rapid Test Massal, Sakariyas: Masyarakat Jangan Taku

“Lalu desa atau kelurahan di prioritas 1, 2 dan 3, merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi prioritas 1 tingkat rentan pangan tinggi, prioritas 2 rentan pangan sedang, dan prioritas 3 rentan pangan rendah. Jadi itu di antara klasifikasinya," ungkapnya.

Yossy menjelaskan, dalam program peningkatan ketahanan pangan, dan menangani kerentanan pangan desa di Kabupaten Katingan, diarahkan pada 4 fokus kegiatan, yakni: pertama, penanganan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, padat karya, pemberian bantuan sosial,  pembangunan usaha produktif.

Kedua, penyediaan akses dan fasilitas air bersih serta sosialisasi dan penyuluhan. Ketiga, penyediaan tenaga kesehatan yang merata sesuai kebutuhan penduduk, dan keempat penyediaan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan penyedia pangan.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung ketersediaan informasi ketahanan pangan yang  akurat, komprehensif, dan tertata. Kini, di tahun 2021, Dinas Pertanian Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan, membuat peta ketahanan dan kerentanan pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA).

"Peta ini sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan, dan penanganan kerawanan pangan dan gizi," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Ir Yossy, Rabu (10/11/2021).

Dijelaskan Yossy, peta ini juga dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah.

Sebagaimana diketahui lanjutnya, penyediaan informasi diamanahkan dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan, dan gizi yang terintegrasi.

Baca Juga :  Warga Diminta Jaga Fasilitas Umum

"Sistem Informasi ya berupa peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) ini," ujarnya.

Jadi jelas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan ini, peta yang dibuat pihaknya menggambarkan situasi ketahanan, dan kerentanan pangan wilayah desa.

"Indikator yang digunakan dalam penyusunan FSVA merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan," terangnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa indikator pada aspek ketersediaan pangan adalah, pertama rasio luas lahan baku sawah terhadap luas lahan total. Kedua, rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga. Lalu indikator pada akses pangan, yaitu rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap total jumlah penduduk.

Kemudian, desa dengan akses penghubung kurang memadai. Terakhir indikator pada aspek pemanfaatan pangan. Yaitu rasio rumah tangga tanpa akses air bersih. Selanjutnya rasio tenaga kesehatan terhadap penduduk. Desa maupun kelurahan diklasifikasikan dalam enam kelompok ketahanan pangan dan gizi, berdasarkan pada tingkat keparahan, dan penyebab dari situasi ketahanan pangan dan gizi.

Baca Juga :  Targetkan 20 Ribu Rapid Test Massal, Sakariyas: Masyarakat Jangan Taku

“Lalu desa atau kelurahan di prioritas 1, 2 dan 3, merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi prioritas 1 tingkat rentan pangan tinggi, prioritas 2 rentan pangan sedang, dan prioritas 3 rentan pangan rendah. Jadi itu di antara klasifikasinya," ungkapnya.

Yossy menjelaskan, dalam program peningkatan ketahanan pangan, dan menangani kerentanan pangan desa di Kabupaten Katingan, diarahkan pada 4 fokus kegiatan, yakni: pertama, penanganan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, padat karya, pemberian bantuan sosial,  pembangunan usaha produktif.

Kedua, penyediaan akses dan fasilitas air bersih serta sosialisasi dan penyuluhan. Ketiga, penyediaan tenaga kesehatan yang merata sesuai kebutuhan penduduk, dan keempat penyediaan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan penyedia pangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru