KASONGAN, PROKALTENG.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023, kini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Katingan. Tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah, maka setelah itu akan ditetapkan menjadi Perda.
Sehubungan dengan ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan agar perencanaan pelaksanaan program atau kegiatan, harus sesuai dengan RPJMD.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Katingan Sunardi, ketika mengikuti kegiatan rapat paripurna penandatanganan penetapan berita acara persetujuan DPRD Kabupaten Katingan, terhadap Raperda perubahan RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023, Selasa (2/11).
Menurut Sunardi, jika semua mengacu pada RPJMD, maka prioritas pembangunan bisa dilaksanakan dengan optimal. "Semoga kebijakan yang kita rencanakan, bisa memberikan manfaat untuk masa yang akan datang, guna pembangunan Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan," ujarnya.
Dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan juga mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan. Dimana sejak awal, pembahasan hingga disetujuinya Raperda itu, telah bekerja keras bersama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan.
"Sekali lagi, semoga yang kita lakukan juga bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Katingan," tandasnya.