27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Sakariyas Pantau Perkembangan Kegiatan Perangkat Daerah

KASONGAN–Menjelang akhir tahun anggaran 2019, Bupati Katingan
Sakariyas pantau langsung perkembangan kegiatan di sejumlah Perangkat Daerah (PD).
Diantaranya ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, dan beberapa PD, Senin
(2/12). 

Dijelaskan bupati, dia ingin
seluruh PD bisa menyelesaikan semua kegiatan atau programnya tepat waktu.
Termasuk yang menjadi penekanannya adalah masalah administrasi. Apalagi batas
akhir yang telah ditentukan, pada 15 Desember 2019.

“Jadi saya berharap hal ini menjadi
perhatian oleh seluruh PD. Manfaatkan sisa waktu yang ada ini dengan baik. Pacu
semua kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Ketika disinggung jika nanti ada
kegiatan tidak selesai sesuai waktu yang telah ditentukan. Menurut Sakariyas,
akan dihitung persentase kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
rekanan. “Nanti berapa persentase hasil pekerjaannya, itulah yang akan
kita bayar atau misalnya jatuh tempo kontraknya 5 Desember, tapi pekerjaan
belum selesai. Itu bisa diadendum minta perpanjangan waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan di Katingan Mendapatkan 300 Unit BSPS

Selanjutnya, dia berharap semua
pelaksanaan kegiatan tahun ini dapat berjalan dengan baik dan diselesaikan
tepat waktu. “Masyarakat kita dapat menikmati hasil pembangunan yang telah
kita lakukan,” tandasnya. (eri/ila/nto)

KASONGAN–Menjelang akhir tahun anggaran 2019, Bupati Katingan
Sakariyas pantau langsung perkembangan kegiatan di sejumlah Perangkat Daerah (PD).
Diantaranya ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, dan beberapa PD, Senin
(2/12). 

Dijelaskan bupati, dia ingin
seluruh PD bisa menyelesaikan semua kegiatan atau programnya tepat waktu.
Termasuk yang menjadi penekanannya adalah masalah administrasi. Apalagi batas
akhir yang telah ditentukan, pada 15 Desember 2019.

“Jadi saya berharap hal ini menjadi
perhatian oleh seluruh PD. Manfaatkan sisa waktu yang ada ini dengan baik. Pacu
semua kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Ketika disinggung jika nanti ada
kegiatan tidak selesai sesuai waktu yang telah ditentukan. Menurut Sakariyas,
akan dihitung persentase kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
rekanan. “Nanti berapa persentase hasil pekerjaannya, itulah yang akan
kita bayar atau misalnya jatuh tempo kontraknya 5 Desember, tapi pekerjaan
belum selesai. Itu bisa diadendum minta perpanjangan waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan di Katingan Mendapatkan 300 Unit BSPS

Selanjutnya, dia berharap semua
pelaksanaan kegiatan tahun ini dapat berjalan dengan baik dan diselesaikan
tepat waktu. “Masyarakat kita dapat menikmati hasil pembangunan yang telah
kita lakukan,” tandasnya. (eri/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru