KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan hingga kini terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan publik, melalui perangkat daerahnya. Bahkan pemkab juga membuka diri, agar melaporkan jika ada pelayanan publik yang tidak baik terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Katingan Saiful, ketika membuka sosialisasi dan diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Katingan yang digelar oleh Ombudsman RI Kalimantan Tengah di gedung Salawah Kasongan, Kamis (2/11).
Ditegaskan Saiful, masyarakat tidak perlu segan-segan untuk menyampaikan laporan kepada pihaknya. Sebab kualitas pelayanan publik yang baik merupakan suatu keharusan dan terinformasi secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat maka seluruh kepala perangkat daerah wajib serius dan fokus dalam pemenuhan standar pelayanan. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini.
Dia juga menyadari, dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat memang belum sempurna. Namun mereka akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik. Sebagai Kepala Daerah dirinya juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam menjalankan tugas. Yakni, mengadakan kegiatan peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Katingan.
“Harapan saya dengan dilangsungkannya kegiatan ini maka pelayanan publik di instansi yang ada di Kabupaten Katingan semakin meningkat kualitasnya. Masyarakat pun mengetahui secara langsung mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI,” ungkapnya.
Dalam peningkatan kualitas layanan, ujar Saiful, tentunya wajib untuk dikontrol oleh pihak internal pemkab sendiri. Maka dalam hal ini, peranan Inspektorat Kabupaten Katingan memegang posisi yang strategis dalam pengawasan kualitas layanan. Masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan instansi daerah dapat mengadukan kepada Inspektorat Kabupaten Katingan melalui berbagai kanal.
“Tentunya inspektorat wajib menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang melekat,” tegasnya.(eri/ila/kpg/ind)