25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

2 Remaja Tanggung Perkosa Gadis 13 Tahun

PROKALTENG.CO-Seorang anak gadis berusia 13 tahun tidak berkutik ketika dicabuli dua orang rekannya yang juga masih di bawah umur di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Dua pelaku lelaki berusia 15 tahun dan 16 tahun itu berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan, namun ternyata digiring dan disekap ke dalam rumahnya.

Dalam sebuah kamar, kedua pelaku yang masih pelajar itu, bergantian melakukan perbuatan bejat persetubuhan.

Padahal, korban sendiri sempat meronta minta tolong, tapi pencabulan kembali dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, masalah tersebut kini telah ditangani jajaran Satreskrim Polres Tabalong. “Keduanya telah diamankan,” terangnya, Kamis (2/11).

Baca Juga :  MAKIN GANAS..!! ATM Dibongkar Maling,Untungnya Uang Masih Utuh

Kronologis kejadian pada Selasa 31 Oktober 2023 itu bermula ketika kedua orang tua salah seorang pelaku pamit untuk pengajian di Mabuun.

Rumahnya yang kosong itu membuat pelaku berinisiatif mengajak korban ke sana, dengan membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengajak kawannya. Dan keduanya menuju rumah korban.
Tanpa curiga, gadis lugu itu menerima ajakan bepergian malam sehabis salat Isya tersebut. Ternyata diarahkan ke rumah pelaku. Kemudian terjadilah pencabulan.

Pacar korban yang merasa curiga membawa kawan-kawannya ke rumah pelaku dan menggerebeknya. Ditemukanlah ketiganya.

Korban yang tidak lagi berdaya kemudian dibawa ke rumahnya. Kedua pelaku ikut serta untuk mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Dilaporkan Cabuli Anak Tiri, Pria 35 Tahun Nekat Gantung Diri

Orang tua korban mendengar hal itu pun murka dan melaporkan kedua pelaku ke polisi.

“Mereka dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang,” tegas Sutargo. (ibn/jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang anak gadis berusia 13 tahun tidak berkutik ketika dicabuli dua orang rekannya yang juga masih di bawah umur di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Dua pelaku lelaki berusia 15 tahun dan 16 tahun itu berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan, namun ternyata digiring dan disekap ke dalam rumahnya.

Dalam sebuah kamar, kedua pelaku yang masih pelajar itu, bergantian melakukan perbuatan bejat persetubuhan.

Padahal, korban sendiri sempat meronta minta tolong, tapi pencabulan kembali dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, masalah tersebut kini telah ditangani jajaran Satreskrim Polres Tabalong. “Keduanya telah diamankan,” terangnya, Kamis (2/11).

Baca Juga :  MAKIN GANAS..!! ATM Dibongkar Maling,Untungnya Uang Masih Utuh

Kronologis kejadian pada Selasa 31 Oktober 2023 itu bermula ketika kedua orang tua salah seorang pelaku pamit untuk pengajian di Mabuun.

Rumahnya yang kosong itu membuat pelaku berinisiatif mengajak korban ke sana, dengan membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengajak kawannya. Dan keduanya menuju rumah korban.
Tanpa curiga, gadis lugu itu menerima ajakan bepergian malam sehabis salat Isya tersebut. Ternyata diarahkan ke rumah pelaku. Kemudian terjadilah pencabulan.

Pacar korban yang merasa curiga membawa kawan-kawannya ke rumah pelaku dan menggerebeknya. Ditemukanlah ketiganya.

Korban yang tidak lagi berdaya kemudian dibawa ke rumahnya. Kedua pelaku ikut serta untuk mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Dilaporkan Cabuli Anak Tiri, Pria 35 Tahun Nekat Gantung Diri

Orang tua korban mendengar hal itu pun murka dan melaporkan kedua pelaku ke polisi.

“Mereka dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang,” tegas Sutargo. (ibn/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru