26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

UMK Resmi Naik! Jangan Sampai Ada Dunia Usaha yang Tidak Mematuhi

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Dengan dikeluarkannya Keputusan Guber nur Kalimantan Tengah no- mor 188.44/552/2023. Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2024, maka untuk UMK Katingan pada tahun 2024 mendatang, resmi mengalami kenaikan.

“Tahun 2023 UMK kita sebe-sar Rp 3.230.700, 39. Kini naik menjadi Rp 3.343.905, atau naik sebesar Rp 113.203,74 bila dibandingkan tahun 2023. Secara persentase sekitar 3,50 persen,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Supardie, Kamis (30/11).

Dengan adanya kenaikan UMK ini kata H Supardie, pihaknya sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara khusus kepada Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran yang telah menandatangani dan menyetujui kenaikan UMK tersebut.

“Sehingga bisa memberikan motivasi dan semangat bagi tenaga kerja kita di Kabupaten Katingan untuk kesejahteraan ke luarga mereka. Penetapan UMK kita ini telah melalui tahapan yang cukup panjang. Mulai dari survei di lapangan, rapat Dewan Pengupahan, hingga pengajuan ke Gubernur, dan kembali Gubemur mengeluarkan keputusannya. Kemudian ditindak lanjuti lagi oleh Bupati Katingan selaku pimpinan di kabupaten,” ujar mantan Camat Katingan Hulu ini.

Baca Juga :  Kepatuhan Prokes di Katingan Rendah, Ini Buktinya

Kemudian dengan adanya kepu- tusan ini, mereka dari Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan kepada seluruh dunia usaha di kabupaten yang berjuluk bumi penyang hinje simpei, agar segera menyesuaikan upah tenaga ker janya di tahun 2024 mendatang,

“Jangan sampai ada dunia usaha yang tidak mematuhi UMK ini,” tegas Hsupardie, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan.

Sementara Kabid Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,dan Jamsostek Kardyanto menambahkan, untuk me- nentukan perhitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, penetapan upah minimum bagi kabupaten yang memiliki UMK dihitung den-gan menggunakan formula penyesuaian upah minimum.

Baca Juga :  Sakariyas: Berbagai Prestasi yang Dicapai di 2019 Harus Dipertahankan

Hal ini juga mempertimbang- kan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “UM (t+1) yaitu upah mini- mum yang ditetapkan, sama dengan UM (t) upah minimum tahun berjalan, ditambah den gan penyesuaiai nilai UM (t+1). Jadi penyesuaian upah mini- mum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perka- lian pertumbuhan ekonomi. Untuk mencari nilai. Dengan demikian ketemu lah nilai UMK kita tahun 2014 itu sebesar Rp 3.343.905,” jelasnya. (eri/ans/kpg/ind)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Dengan dikeluarkannya Keputusan Guber nur Kalimantan Tengah no- mor 188.44/552/2023. Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2024, maka untuk UMK Katingan pada tahun 2024 mendatang, resmi mengalami kenaikan.

“Tahun 2023 UMK kita sebe-sar Rp 3.230.700, 39. Kini naik menjadi Rp 3.343.905, atau naik sebesar Rp 113.203,74 bila dibandingkan tahun 2023. Secara persentase sekitar 3,50 persen,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Supardie, Kamis (30/11).

Dengan adanya kenaikan UMK ini kata H Supardie, pihaknya sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara khusus kepada Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran yang telah menandatangani dan menyetujui kenaikan UMK tersebut.

“Sehingga bisa memberikan motivasi dan semangat bagi tenaga kerja kita di Kabupaten Katingan untuk kesejahteraan ke luarga mereka. Penetapan UMK kita ini telah melalui tahapan yang cukup panjang. Mulai dari survei di lapangan, rapat Dewan Pengupahan, hingga pengajuan ke Gubernur, dan kembali Gubemur mengeluarkan keputusannya. Kemudian ditindak lanjuti lagi oleh Bupati Katingan selaku pimpinan di kabupaten,” ujar mantan Camat Katingan Hulu ini.

Baca Juga :  Kepatuhan Prokes di Katingan Rendah, Ini Buktinya

Kemudian dengan adanya kepu- tusan ini, mereka dari Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan kepada seluruh dunia usaha di kabupaten yang berjuluk bumi penyang hinje simpei, agar segera menyesuaikan upah tenaga ker janya di tahun 2024 mendatang,

“Jangan sampai ada dunia usaha yang tidak mematuhi UMK ini,” tegas Hsupardie, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan.

Sementara Kabid Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,dan Jamsostek Kardyanto menambahkan, untuk me- nentukan perhitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, penetapan upah minimum bagi kabupaten yang memiliki UMK dihitung den-gan menggunakan formula penyesuaian upah minimum.

Baca Juga :  Sakariyas: Berbagai Prestasi yang Dicapai di 2019 Harus Dipertahankan

Hal ini juga mempertimbang- kan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “UM (t+1) yaitu upah mini- mum yang ditetapkan, sama dengan UM (t) upah minimum tahun berjalan, ditambah den gan penyesuaiai nilai UM (t+1). Jadi penyesuaian upah mini- mum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perka- lian pertumbuhan ekonomi. Untuk mencari nilai. Dengan demikian ketemu lah nilai UMK kita tahun 2014 itu sebesar Rp 3.343.905,” jelasnya. (eri/ans/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru