26.1 C
Jakarta
Sunday, February 16, 2025

PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru bagi Tenaga Non-ASN di Kapuas

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN, termasuk di Kabupaten Kapuas, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Romulus, SH, MH, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menata tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan anggaran instansi. Kebijakan ini memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi tanpa kejelasan status kepegawaian,” kata Romulus saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Erlin Hadiri Ritual Mamapas Lewu di Penda Ketapi

Ia menambahkan, pegawai PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sesuai pendapatan sebelumnya atau mengacu pada upah minimum wilayah.

“Kesejahteraan tetap menjadi prioritas. Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak sesuai ketentuan, termasuk upah dan fasilitas lain,” ujarnya.

Romulus menegaskan, kebijakan ini tidak hanya diterapkan di perkotaan, tetapi juga menyasar daerah terpencil guna meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

“Langkah ini bertujuan pemerataan dan perbaikan pelayanan, terutama di wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan pengangkatan tenaga kontrak yang sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Paparkan Capaian Kinerja di Kemendagri

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal,” jelas Romulus.

Ia berharap program ini memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN di Kapuas dan memotivasi mereka untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan publik di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya. (*mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN, termasuk di Kabupaten Kapuas, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Romulus, SH, MH, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menata tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan anggaran instansi. Kebijakan ini memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi tanpa kejelasan status kepegawaian,” kata Romulus saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Erlin Hadiri Ritual Mamapas Lewu di Penda Ketapi

Ia menambahkan, pegawai PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sesuai pendapatan sebelumnya atau mengacu pada upah minimum wilayah.

“Kesejahteraan tetap menjadi prioritas. Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak sesuai ketentuan, termasuk upah dan fasilitas lain,” ujarnya.

Romulus menegaskan, kebijakan ini tidak hanya diterapkan di perkotaan, tetapi juga menyasar daerah terpencil guna meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

“Langkah ini bertujuan pemerataan dan perbaikan pelayanan, terutama di wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan pengangkatan tenaga kontrak yang sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Paparkan Capaian Kinerja di Kemendagri

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal,” jelas Romulus.

Ia berharap program ini memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN di Kapuas dan memotivasi mereka untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan publik di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya. (*mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru