Menanggapi hal tersebut, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana aksi (action plan) konkret. Bahkan, ia berjanji akan memantau langsung kinerja setiap kepala perangkat daerah dalam menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Perbaikan harus nyata, bukan sekadar di atas kertas. Setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Target kami, semua rekomendasi ini tuntas dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” tegasnya dengan nada optimistis.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat pilar utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Acara penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekda Muhlis, serta sejumlah kepala dinas. Kehadiran para pimpinan daerah lainnya seperti Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan turut memeriahkan kegiatan tersebut.
Diharapkan, LHP ini tidak hanya menjadi dokumen akuntabilitas semata, tetapi juga panduan strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama saat membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 mendatang.
Dengan torehan WTP yang ke-11 ini, Barito Utara semakin mantap melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ini sebuah bukti bahwa konsistensi dan komitmen tinggi dalam mengelola keuangan daerah membuahkan hasil yang membanggakan. (ren)
Menanggapi hal tersebut, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana aksi (action plan) konkret. Bahkan, ia berjanji akan memantau langsung kinerja setiap kepala perangkat daerah dalam menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Perbaikan harus nyata, bukan sekadar di atas kertas. Setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Target kami, semua rekomendasi ini tuntas dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” tegasnya dengan nada optimistis.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat pilar utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Acara penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekda Muhlis, serta sejumlah kepala dinas. Kehadiran para pimpinan daerah lainnya seperti Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan turut memeriahkan kegiatan tersebut.
Diharapkan, LHP ini tidak hanya menjadi dokumen akuntabilitas semata, tetapi juga panduan strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama saat membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 mendatang.
Dengan torehan WTP yang ke-11 ini, Barito Utara semakin mantap melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ini sebuah bukti bahwa konsistensi dan komitmen tinggi dalam mengelola keuangan daerah membuahkan hasil yang membanggakan. (ren)