33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

APBD-P 2020 untuk Memenuhi Kepentingan Masyarakat Secara Optimal

BUNTOK,KALTENGPOS.CO–  Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST,
mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020
diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal.

“APBD-P 2020 ini sudah memperhatikan
keseimbangan antara pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata
Eddy Raya Samsuri, di Buntok, Sabtu (26/9) .

Pada kesempatan itu, Eddy Raya juga mengucapkan
terima kasih kepada DPRD, atas diterimanya rancangan peraturan daerah (Raperda)
APBD-P untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur dan
mekanisme tata tertib yang berlaku.

Terkait dengan susunan dan sistematika raperda
APBD-P 2020 ini, kata orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,  sudah pasti berpedoman dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Permendagri
Nomor 21/2011 tentang atas perubahan permendagri sebelumnya.

Baca Juga :  Dusun Selatan Raih Juara Umum MTQH ke-43

“Dalam rangka penyusunan APBD-P ini, kita
berpedoman permendagri Nomor 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD-P 2020,” jelasnya. 

BUNTOK,KALTENGPOS.CO–  Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST,
mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020
diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal.

“APBD-P 2020 ini sudah memperhatikan
keseimbangan antara pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata
Eddy Raya Samsuri, di Buntok, Sabtu (26/9) .

Pada kesempatan itu, Eddy Raya juga mengucapkan
terima kasih kepada DPRD, atas diterimanya rancangan peraturan daerah (Raperda)
APBD-P untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur dan
mekanisme tata tertib yang berlaku.

Terkait dengan susunan dan sistematika raperda
APBD-P 2020 ini, kata orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,  sudah pasti berpedoman dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Permendagri
Nomor 21/2011 tentang atas perubahan permendagri sebelumnya.

Baca Juga :  Dusun Selatan Raih Juara Umum MTQH ke-43

“Dalam rangka penyusunan APBD-P ini, kita
berpedoman permendagri Nomor 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD-P 2020,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru