30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Sampai Puasa Dijadikan Alasan Keterlambatan Pelayanan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Selama bulan suci Ramadan
1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dikurangi. Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST
mengatakan, waktu masuk kerja, sekaligus absen kehadiran, mulai pukul 08.00 WIB
dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Jam tersebut berlaku pada Senin hingga Jumat,
dengan waktu istirahat pukul 11.00WIB sampai 12.00WIB. Menurut Eddy, pihaknya
juga mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja pada saat bulan Ramadan
kepada semua perangkat daerah (PD) yang ada di lingkup Pemkab Barsel.

Pengaturan jam kerja tersebut untuk
memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah
puasa selama Ramadan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  TPA Modern Diresmikan, Bupati Optimistis akan Raih Adipura

“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini
diharapkan ASN yang beragama muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik dan
pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat dapat seimbang,” tegas bupati saat
dibincangi sejumlah awak media, Selasa (20/4).

Selain itu, lanjutnya, kalau hari biasa ada
apel pagi dan sore serta ada kegiatan senam olahraga. Namun selama bulan puasa,
semua kegiatan tersebut ditiadakan dan akan dilaksanakan sesudah Ramadan nanti.

“Dalam surat edaran yang kita kirim ke semua
perangkat daerah tersebut meminta agar kinerja ASN tidak mengalami penurunan pada
saat bulan puasa, begitu juga dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”
jelasnya.

Begitu juga terkait
dengan kedisiplinan dalam bekerja. Para ASN diminta menjaga cara berpakaian yang
sopan. “Jangan sampai puasa dijadikan alasan keterlambatan pelayanan kepada
masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Agen Inovasi, Harus Terus Bergerak Mencari Pengetahuan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Selama bulan suci Ramadan
1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dikurangi. Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST
mengatakan, waktu masuk kerja, sekaligus absen kehadiran, mulai pukul 08.00 WIB
dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Jam tersebut berlaku pada Senin hingga Jumat,
dengan waktu istirahat pukul 11.00WIB sampai 12.00WIB. Menurut Eddy, pihaknya
juga mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja pada saat bulan Ramadan
kepada semua perangkat daerah (PD) yang ada di lingkup Pemkab Barsel.

Pengaturan jam kerja tersebut untuk
memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah
puasa selama Ramadan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  TPA Modern Diresmikan, Bupati Optimistis akan Raih Adipura

“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini
diharapkan ASN yang beragama muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik dan
pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat dapat seimbang,” tegas bupati saat
dibincangi sejumlah awak media, Selasa (20/4).

Selain itu, lanjutnya, kalau hari biasa ada
apel pagi dan sore serta ada kegiatan senam olahraga. Namun selama bulan puasa,
semua kegiatan tersebut ditiadakan dan akan dilaksanakan sesudah Ramadan nanti.

“Dalam surat edaran yang kita kirim ke semua
perangkat daerah tersebut meminta agar kinerja ASN tidak mengalami penurunan pada
saat bulan puasa, begitu juga dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”
jelasnya.

Begitu juga terkait
dengan kedisiplinan dalam bekerja. Para ASN diminta menjaga cara berpakaian yang
sopan. “Jangan sampai puasa dijadikan alasan keterlambatan pelayanan kepada
masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Agen Inovasi, Harus Terus Bergerak Mencari Pengetahuan

Terpopuler

Artikel Terbaru