BUNTOK, KALTENGPOS. CO– Penerima anggaran di luar APBD di Pemerintahan Kabupaten Barsel wajib untuk memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal itu dikatakan, Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST, kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos. co) , Jumat (20/11).
Bupati juga mengingatkan, terutama kepada semua pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan keuangan khususnya penerima dana diluar APBD.
“Bagi kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,†pinta Eddy Raya.
Menurutnya, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.
“Karena prosedur pengelolaan keuangan, sudah diatur pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD,†kata dia.
Maka dari itu, lanjut orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu, ia mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan Bupati dimaksud.
Tidak hanya itu, kata Eddy Raya, atas nama pemerintah daerah Barsel ia mengajak untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.
“Pastinya pemahaman tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akurat pada penatausahaan keuangan agar menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien,†ujarnya.