33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel dan Bertanggungj

BUNTOK-Pj Sekda Barsel
Syahrani mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka pembangunan di suatu desa menggunakan dua pendekatan yakni konsep
desa membangun dan membangun desa.

Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa
dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul.
“Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan,
melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri
berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun desa, lanjutnya,
menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah desa yang disebabkan lantaran desa
memiliki keterbatasan dalam menangani semua persoalan. “Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” cetusnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir dan Covid-19

Menurutnya, yang
menarik selain dua hal dalam UU desa tersebut yakni bagian yang mengatur tentang
pengelolaan keuangan dan aset desa. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan
secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk
menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, maka salah satu sumber pendapatan
desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis
desa secara merata dan berkeadilan.

“Desa juga dialokasikan minimal 10 persen
masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima
kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat 3 dan 4,” ujarnya. (ner/ami)

BUNTOK-Pj Sekda Barsel
Syahrani mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka pembangunan di suatu desa menggunakan dua pendekatan yakni konsep
desa membangun dan membangun desa.

Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa
dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul.
“Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan,
melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri
berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun desa, lanjutnya,
menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah desa yang disebabkan lantaran desa
memiliki keterbatasan dalam menangani semua persoalan. “Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” cetusnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir dan Covid-19

Menurutnya, yang
menarik selain dua hal dalam UU desa tersebut yakni bagian yang mengatur tentang
pengelolaan keuangan dan aset desa. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan
secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk
menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, maka salah satu sumber pendapatan
desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis
desa secara merata dan berkeadilan.

“Desa juga dialokasikan minimal 10 persen
masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima
kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat 3 dan 4,” ujarnya. (ner/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru