32.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Dengan IMB, Bangunan Lebih Tertata Sesuai RTRW dan Memacu PAD

BUNTOK, KALTENGPOS.COโ€“ Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan akan melaksanakan langkah konkret terhadap penertiban Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2021 mendatang. Pasalnya seiring dengan
percepatan pertumbuhan pembangunan di bidang bangunan serta menjamin tata
tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan
yang senantiasa lebih ditingkatkan.

รขโ‚ฌยBangunan yang berdiri juga harus ditangani dan
dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,รขโ‚ฌย
kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos (Grup
kaltengpos.co), Rabu (18/11).

Bupati mengatakan,  ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan
dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel, yakni bangunan pokok, bangunan
pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri.  
Perlu diketahui, kata orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu,
  beberapa
keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum memiliki
IMB.

Baca Juga :  Pekerja Kontraktor dan Buruh Wajib Gunakan K3

รขโ‚ฌล“Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih
tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta
Memacu  PAD Sektor Pajak dan Retribusi
dan PBB,รขโ‚ฌยungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di
lapangan, lanjut Eddy, yakni  data
bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru
terbentuk sedangkan  bangunan sudah
banyak berdiri.

รขโ‚ฌล“Oleh sebab itulah  perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal
masalah penanganan perizinannya, baik oleh masyarakat ataupun kalangan
pengusaha,รขโ‚ฌย ujarnya.

BUNTOK, KALTENGPOS.COโ€“ Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan akan melaksanakan langkah konkret terhadap penertiban Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2021 mendatang. Pasalnya seiring dengan
percepatan pertumbuhan pembangunan di bidang bangunan serta menjamin tata
tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan
yang senantiasa lebih ditingkatkan.

รขโ‚ฌยBangunan yang berdiri juga harus ditangani dan
dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,รขโ‚ฌย
kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos (Grup
kaltengpos.co), Rabu (18/11).

Bupati mengatakan,  ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan
dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel, yakni bangunan pokok, bangunan
pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri.  
Perlu diketahui, kata orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu,
  beberapa
keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum memiliki
IMB.

Baca Juga :  Pekerja Kontraktor dan Buruh Wajib Gunakan K3

รขโ‚ฌล“Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih
tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta
Memacu  PAD Sektor Pajak dan Retribusi
dan PBB,รขโ‚ฌยungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di
lapangan, lanjut Eddy, yakni  data
bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru
terbentuk sedangkan  bangunan sudah
banyak berdiri.

รขโ‚ฌล“Oleh sebab itulah  perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal
masalah penanganan perizinannya, baik oleh masyarakat ataupun kalangan
pengusaha,รขโ‚ฌย ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru