BUNTOK, KALTENGPOS.COโ Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan akan melaksanakan langkah konkret terhadap penertiban Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2021 mendatang. Pasalnya seiring dengan
percepatan pertumbuhan pembangunan di bidang bangunan serta menjamin tata
tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan
yang senantiasa lebih ditingkatkan.
รขโฌยBangunan yang berdiri juga harus ditangani dan
dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,รขโฌย
kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos (Grup
kaltengpos.co), Rabu (18/11).
Bupati mengatakan, ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan
dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel, yakni bangunan pokok, bangunan
pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri. Perlu diketahui, kata orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu, beberapa
keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum memiliki
IMB.
รขโฌลDengan mengantongi IMB, maka akan lebih
tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta
Memacu PAD Sektor Pajak dan Retribusi
dan PBB,รขโฌยungkapnya.
Dari permasalahan yang sering dihadapi di
lapangan, lanjut Eddy, yakni data
bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru
terbentuk sedangkan bangunan sudah
banyak berdiri.
รขโฌลOleh sebab itulah perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal
masalah penanganan perizinannya, baik oleh masyarakat ataupun kalangan
pengusaha,รขโฌย ujarnya.