28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Panwas Diinstruksikan Segera Selesaikan Gugatan yang Dilayangan 9 Calo

BUNTOK-Dalam waktu
dekat Penetapan Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak di Kabupaten Barito Selatan
(Barsel) dalam waktu dekat akan diumumkan. Dimanan hal itu diungkapkan langsung
oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa Samsul Bahri.

“Bila sudah
selesai semua paling lambat akan diumumkan pada tanggal 2 November 2019
mendatang. Sekaligus menunggu penetapan dan Pelantikan oleh Bupati,”
ungkap Samsul Bahri di ruang kerjanya, kemarin siang (17/10).

Selain itu, ujar Samsul
Bahri pihaknya masih menunggu beberapa pengawas Kecamatan untuk menyelesaikan
beberapa gugatan yang dilayangkan oleh 9 calon Kades supaya penetapan dan
pelantikan tidak terganggu. “Kami sudah menginstruksikan kepada Seluruh
Panwas agar bisa menyelesaikan,” beber Samsul Bahri.

Hingga saat ini
terdapat 5 desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kecamatan Dusun Selatan dan
Dusun Hilir. Desa Kalanis Dusun Hilir alasan yang digugat DPT namun melewati
batas waktu ditentukan, Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai gugatan
ditolak karena yang digugat DPT dan Panitia dan
alasan
kurang sosialisasi terakhir Kecamatan Dusun Selatan, Tiga Desa Kalahien, Mabuan
dan Pararapak masih dalam proses mediasi.
(ena/ala)

Baca Juga :  Kebanyakan PNS Minta Pindah, Bupati Ingatkan Soal Ini

BUNTOK-Dalam waktu
dekat Penetapan Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak di Kabupaten Barito Selatan
(Barsel) dalam waktu dekat akan diumumkan. Dimanan hal itu diungkapkan langsung
oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa Samsul Bahri.

“Bila sudah
selesai semua paling lambat akan diumumkan pada tanggal 2 November 2019
mendatang. Sekaligus menunggu penetapan dan Pelantikan oleh Bupati,”
ungkap Samsul Bahri di ruang kerjanya, kemarin siang (17/10).

Selain itu, ujar Samsul
Bahri pihaknya masih menunggu beberapa pengawas Kecamatan untuk menyelesaikan
beberapa gugatan yang dilayangkan oleh 9 calon Kades supaya penetapan dan
pelantikan tidak terganggu. “Kami sudah menginstruksikan kepada Seluruh
Panwas agar bisa menyelesaikan,” beber Samsul Bahri.

Hingga saat ini
terdapat 5 desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kecamatan Dusun Selatan dan
Dusun Hilir. Desa Kalanis Dusun Hilir alasan yang digugat DPT namun melewati
batas waktu ditentukan, Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai gugatan
ditolak karena yang digugat DPT dan Panitia dan
alasan
kurang sosialisasi terakhir Kecamatan Dusun Selatan, Tiga Desa Kalahien, Mabuan
dan Pararapak masih dalam proses mediasi.
(ena/ala)

Baca Juga :  Kebanyakan PNS Minta Pindah, Bupati Ingatkan Soal Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru