32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Pj Bupati Barsel Ingatkan Agar Tolak Gratifikasi

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana menyampaikan  pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dan hal tersebut disampaikan Lisda di rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barsel, Sabtu (15/04/2023).

Sebagai tindak lanjut  dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Pj Bupati BArsel mengeluarkan Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan Pemkab.Barsel.

“Edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Lisda.

Baca Juga :  Pengembangan Ikan Hias Botia Rencananya di Kawasan Danau Sadar

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana, ujarnya lagi.

“Saya mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutupnya.

Baca Juga :  Samakan Persepsi Penanganan Bencana

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.idatau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana menyampaikan  pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dan hal tersebut disampaikan Lisda di rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barsel, Sabtu (15/04/2023).

Sebagai tindak lanjut  dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Pj Bupati BArsel mengeluarkan Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan Pemkab.Barsel.

“Edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Lisda.

Baca Juga :  Pengembangan Ikan Hias Botia Rencananya di Kawasan Danau Sadar

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana, ujarnya lagi.

“Saya mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutupnya.

Baca Juga :  Samakan Persepsi Penanganan Bencana

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.idatau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Terpopuler

Artikel Terbaru