BUNTOK-Setiap warga negara wajib untuk membuat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila ingin membangun rumah atau toko,
terutama di wilayah Pendang Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito
Selatan (Barsel).
“Hanya saja kesadaran masyarakat untuk mengurus
atau membuat IMB dinilai masih sangat rendah, dan cenderung hanya membuat saat
diperlukan untuk kredit modal saja,†kata Camat Dusun Utara (Dusut) Eka Tinggam
kepada Kalteng Pos, via ponsel Minggu (13/10).
Camat mengimbau, agar masyarakat yang ingin
membangun rumah dapat kiranya untuk mengurus IMB terlebih dulu, sehingga
hal-hal yang dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak
dilanggar begitu saja. “Terutama bagi yang ingin membangun sarang burung
walet,â€tegasnya.
Menurut Eka Tinggam, bahwa pemerintah
daerah Barsel melalui pihak kecamatan telah melakukan berbagai terobosan untuk
menyadarkan masyarakat supaya mengurus izin, baik bersifat imbauan maupun
melakukan sosialisasi.
Diungkapkan Eka Tinggam, berkat
kerja keras semua itu, boleh dikatakan di tahun – tahun sebelumnya pihak
Kecamatan Dusun Utara (Dusut) sudah bisa memberikan input yang positif bagi
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan kontribusi dari IMB di tahun
2019 ini bisa melampaui target yang telah di patok, sehingga bisa
mendongkrak PAD tahun 2019 yang ditetapkan,†harapnya.(ner/ala)