26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pola Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Harus Tepat Sasaran

BUNTOK-Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah, fungsi utama yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan urusan wajib yaitu pelayanan publik.

 â€œKarena citra
pemerintah semuanya tergambar pada pelayanan publik,” kata Bupati Barsel H
Eddy Raya Samsuri ST kepada sejumlah awak media, Kamis (13/6).

Dikatakannya, di tahun
2019 Pemerintah Daerah Barsel akan memberikan perhatian serta penanganan yang
sungguh-sungguh terhadap segala upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Sebab, kata dia, dari
setiap program-program yang dilaksanakan, sudah pasti harus sesuai visi dan
misi secara menyeluruh. 

“Makanya untuk
mendukung semua itu, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan kinerja dari
aparatur pemerintah secara serius dalam meningkatkan etos kerjanya di
tahun 2019 ini,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Siapkan 4 Ribu Vaksin Covid-19

Perlu diketahui, kata
orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,  pemkab Barsel akan
melakukan perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh,  baik dari
tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan hingga ke desa.

“Pastinya semua pola
perencanaan pembangunan dan penganggaran harus tepat sasaran,” tegasnya.

Masih kata Eddy Raya,
dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU nomor 32 tahun 2004, tentunya
terus menerus menyesuaikan pula dengan fungsi dan tugas utama dari pemerintah
dalam memberikan pelayanan yang prima atau dengan istilah publik service.

“Yang jelas dalam
konteknya pemerintah daerah akan berupaya melakukan perubahan atau paradigma
menuju pada konsep pada kolaborasi dan sinergi ke dalam konsep good
governace,” ujarnya. (ner/abe)

Baca Juga :  Gunakan Dana Desa untuk Mengembangkan Potensi Unggulan Desa

BUNTOK-Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah, fungsi utama yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan urusan wajib yaitu pelayanan publik.

 â€œKarena citra
pemerintah semuanya tergambar pada pelayanan publik,” kata Bupati Barsel H
Eddy Raya Samsuri ST kepada sejumlah awak media, Kamis (13/6).

Dikatakannya, di tahun
2019 Pemerintah Daerah Barsel akan memberikan perhatian serta penanganan yang
sungguh-sungguh terhadap segala upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Sebab, kata dia, dari
setiap program-program yang dilaksanakan, sudah pasti harus sesuai visi dan
misi secara menyeluruh. 

“Makanya untuk
mendukung semua itu, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan kinerja dari
aparatur pemerintah secara serius dalam meningkatkan etos kerjanya di
tahun 2019 ini,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Siapkan 4 Ribu Vaksin Covid-19

Perlu diketahui, kata
orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,  pemkab Barsel akan
melakukan perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh,  baik dari
tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan hingga ke desa.

“Pastinya semua pola
perencanaan pembangunan dan penganggaran harus tepat sasaran,” tegasnya.

Masih kata Eddy Raya,
dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU nomor 32 tahun 2004, tentunya
terus menerus menyesuaikan pula dengan fungsi dan tugas utama dari pemerintah
dalam memberikan pelayanan yang prima atau dengan istilah publik service.

“Yang jelas dalam
konteknya pemerintah daerah akan berupaya melakukan perubahan atau paradigma
menuju pada konsep pada kolaborasi dan sinergi ke dalam konsep good
governace,” ujarnya. (ner/abe)

Baca Juga :  Gunakan Dana Desa untuk Mengembangkan Potensi Unggulan Desa

Terpopuler

Artikel Terbaru