28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Persyaratan Lengkap, ADD dan DD 42 Desa Direkomendasikan Cair

BUNTOK–Dinas Sosial dan
PMDes Barito Selatan telah merekomendasi 42 desa untuk pencairan Alokasi Dana
Desa ADD dan Dana Desa DD tahap pertama. Kepala Dinsos dan PMDes Barsel Drs
Supriadi AS mengatakan, 42 desa tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kecamatan
bahwa persyaratannya sudah lengkap.

 â€œBerdasarkan
rekomendasi dari kecamatan, kita juga merekomendasikan ke Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD untuk dilakukan pencairan ADD dan DD tahap
pertama,” kata Supriadi, Kamis (13/6).

Ia mengakui kendala
keterlambatan penyaluran DD ini karena menganggarkan anggaran untuk pemilihan
kepala desa serentak di APBDes. Setelah dianggarakan ada beberapa desa yang
minus pagunya.

“Oleh sebab itu
Peraturan Bupati atau Perbup terlambat baru bisa ditandatangai Bupati pada
Maret 2019. Sehingga penyaluran ADD dan DD tahap pertama juga mengalami
keterlambatan,” jelas dia.

Baca Juga :  Bangunan yang Berdiri Harus Ditangani dan Dikelola Sesuai RTRW

Berdasarkan aturan,
tambah dia, Januari atau Februari Perbup tersebut harus ke luar. Namun, kata
dia, lantaran menganggarkan anggaran Pilkadesyang juga diatur dalam
perbup sehinga mengalami keterlambatan.

“Karena anggaran
Pilkades tersebut bersumber dari APBD Kabupaten dan dari APBDes desa yang
melaksanakan Pilkades secara serentak tahun 2019 ini,” ungkapnya. (ner/abe)

BUNTOK–Dinas Sosial dan
PMDes Barito Selatan telah merekomendasi 42 desa untuk pencairan Alokasi Dana
Desa ADD dan Dana Desa DD tahap pertama. Kepala Dinsos dan PMDes Barsel Drs
Supriadi AS mengatakan, 42 desa tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kecamatan
bahwa persyaratannya sudah lengkap.

 â€œBerdasarkan
rekomendasi dari kecamatan, kita juga merekomendasikan ke Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD untuk dilakukan pencairan ADD dan DD tahap
pertama,” kata Supriadi, Kamis (13/6).

Ia mengakui kendala
keterlambatan penyaluran DD ini karena menganggarkan anggaran untuk pemilihan
kepala desa serentak di APBDes. Setelah dianggarakan ada beberapa desa yang
minus pagunya.

“Oleh sebab itu
Peraturan Bupati atau Perbup terlambat baru bisa ditandatangai Bupati pada
Maret 2019. Sehingga penyaluran ADD dan DD tahap pertama juga mengalami
keterlambatan,” jelas dia.

Baca Juga :  Bangunan yang Berdiri Harus Ditangani dan Dikelola Sesuai RTRW

Berdasarkan aturan,
tambah dia, Januari atau Februari Perbup tersebut harus ke luar. Namun, kata
dia, lantaran menganggarkan anggaran Pilkadesyang juga diatur dalam
perbup sehinga mengalami keterlambatan.

“Karena anggaran
Pilkades tersebut bersumber dari APBD Kabupaten dan dari APBDes desa yang
melaksanakan Pilkades secara serentak tahun 2019 ini,” ungkapnya. (ner/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru