25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kades dan BPD Harus Bekerjasama Dalam Segala Hal untuk Kepentingan Ber

BUNTOK, KALTENGPOS.CO–  Kepala desa (Kades) sebagai pucuk pimpinan di
tingkat desa,  dituntut untuk selalu
berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga unsur
penyelenggara pemerintahan desa (Pemdes).

“Sebab tak ada satu kebijakan desa yang dibuat
dan diputuskan tanpa melibatkan BPD. Dikarenakan, Kades dan BPD harus
bekerjasama dalam segala hal, guna kepentingan bersama,” kata Bupati Barsel H.
Eddy Raya Samsuri ST, Selasa (10/11).

Dikatakan, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Pemdes)  dan unsur  pemerintahan desa lainnya harus ada
kekompakan, terutama dalam upaya membangun desa supaya lebih maju. “Pastinya
selain bagi kemajuan desa, tentunya pula meningkatkan taraf hidup masyarakat di
desa itu sendiri,” kata Eddy Raya.

Baca Juga :  20.000 Masker dari Gubernur, Diserahkan Bupati Barsel ke 6 Camat dan 1

Setiap tahunnya, lanjut orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu, bahwa Kades dan BPD wajib untuk membuat sebuah
Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Karena RPJMDes itu
merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja dari
kades itu sendiri,”ucapnya.

BUNTOK, KALTENGPOS.CO–  Kepala desa (Kades) sebagai pucuk pimpinan di
tingkat desa,  dituntut untuk selalu
berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga unsur
penyelenggara pemerintahan desa (Pemdes).

“Sebab tak ada satu kebijakan desa yang dibuat
dan diputuskan tanpa melibatkan BPD. Dikarenakan, Kades dan BPD harus
bekerjasama dalam segala hal, guna kepentingan bersama,” kata Bupati Barsel H.
Eddy Raya Samsuri ST, Selasa (10/11).

Dikatakan, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Pemdes)  dan unsur  pemerintahan desa lainnya harus ada
kekompakan, terutama dalam upaya membangun desa supaya lebih maju. “Pastinya
selain bagi kemajuan desa, tentunya pula meningkatkan taraf hidup masyarakat di
desa itu sendiri,” kata Eddy Raya.

Baca Juga :  20.000 Masker dari Gubernur, Diserahkan Bupati Barsel ke 6 Camat dan 1

Setiap tahunnya, lanjut orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu, bahwa Kades dan BPD wajib untuk membuat sebuah
Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Karena RPJMDes itu
merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja dari
kades itu sendiri,”ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru