28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Pemdes Diingatkan Taat Adminstrasi Pengelolaan Keuangan

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa. Disamping penambahan masa jabatan, pemerintah desa juga dituntut lebih meingkatkan pada aspek administrasi.

“Selain penambahan masa jabatan Kades dan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa, juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan di desa, terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Jadi tidak hanya masa kerja yang bertambah tapi aspek pengelolaan anggaran dan pertanggung jawban keuangan harus ditingkatkan,” tegas Deddy Winarwan.

Baca Juga :  Pelayanan Gerai Adminduk Desa Efektif untuk Masyarakat

Oleh sebab itu, Deddy berharap, agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Tidak hanya sebagai suatu tantangan melainkan sebuah peluang untuk lebih maju dan lebih berdaya lagi kedepannya, untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing desa.

“Saya tidak henti hentinya mengimbau untuk masingmasing rantai pemerintahan mulai dari dinas, badan, kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama,” ujarnya.

Dengan demikian, dapat mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya. Terpenting lagi tanggung jawab administrasi keuangan desa juga diperhatikan, jangan sampai karena lalai akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. (ena/kpg)

Baca Juga :  Ardiansah Ingatkan Pemdes Kelola DD-ADD secara Baik

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa. Disamping penambahan masa jabatan, pemerintah desa juga dituntut lebih meingkatkan pada aspek administrasi.

“Selain penambahan masa jabatan Kades dan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa, juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan di desa, terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Jadi tidak hanya masa kerja yang bertambah tapi aspek pengelolaan anggaran dan pertanggung jawban keuangan harus ditingkatkan,” tegas Deddy Winarwan.

Baca Juga :  Pelayanan Gerai Adminduk Desa Efektif untuk Masyarakat

Oleh sebab itu, Deddy berharap, agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Tidak hanya sebagai suatu tantangan melainkan sebuah peluang untuk lebih maju dan lebih berdaya lagi kedepannya, untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing desa.

“Saya tidak henti hentinya mengimbau untuk masingmasing rantai pemerintahan mulai dari dinas, badan, kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama,” ujarnya.

Dengan demikian, dapat mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya. Terpenting lagi tanggung jawab administrasi keuangan desa juga diperhatikan, jangan sampai karena lalai akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. (ena/kpg)

Baca Juga :  Ardiansah Ingatkan Pemdes Kelola DD-ADD secara Baik

Terpopuler

Artikel Terbaru