31.2 C
Jakarta
Tuesday, November 4, 2025

DPMD Gelar Sosialisasi Perdes Tentang Kewenangan Desa

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Aula Bapperida, Selasa (4/11). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh camat da kepala desa se Kabupaten Barsel.

Kepala Dinas PMD Barsel, Akmal Husein dalam paparannya mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala ini, merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” jelas Akmal Husein.

Baca Juga :  Dorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel

Di Kabupaten Barito Selatan telah diundangkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa.

“Khususnya tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas,” ungkap Akmal Husein lagi.

Melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercapainya keseragaman, kesesuaian pehamahan serta tertibnya administrasi penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai bahan evaluasi guna memastikan bahwa kewenangan desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Mempermudah Masyarakat Dalam Segala Urusan dan Gratis

“Penyusunan dan penyampaian laporan capaian peraturan desa (Perdes) mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa,”bebernya. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Aula Bapperida, Selasa (4/11). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh camat da kepala desa se Kabupaten Barsel.

Kepala Dinas PMD Barsel, Akmal Husein dalam paparannya mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala ini, merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” jelas Akmal Husein.

Baca Juga :  Dorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel

Di Kabupaten Barito Selatan telah diundangkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa.

“Khususnya tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas,” ungkap Akmal Husein lagi.

Melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercapainya keseragaman, kesesuaian pehamahan serta tertibnya administrasi penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai bahan evaluasi guna memastikan bahwa kewenangan desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Mempermudah Masyarakat Dalam Segala Urusan dan Gratis

“Penyusunan dan penyampaian laporan capaian peraturan desa (Perdes) mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa,”bebernya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/