27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PUPRPKPP Kapuas Sosialisasi JAMSOSTEK bagi Penyedia Jasa Kontruksi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah yang di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya dan BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas di Aula Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRPKPP Yan Hendri Ale yang diwakili Sekretaris Dinas PUPRPKPP Jonnie, Kamis (18/07/2024).

Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas, mendorong para pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah setempat, untuk berpartisipasi aktif mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah setempat.

Menurutnya, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi mengenai manfaat dan cakupan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santuan JKM Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

“Harapan saya agar penyedia jasa konstruksi dan tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi memahami betul sistem jaminan sosial tenaga kerja dan juga BPJS Ketenagakerjaan harus berusaha meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja disektor konstruksi, meliputi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat, dan menanggapi secara cepat setiap pertanyaan atau permasalahan yang diajukan oleh para penyedia jasa konstruksi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didaerah khususnya kabupaten setempat.

“Jadi di sini saya mengimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online E-JAKON,” kata Budi.

Tujuannya, agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan resiko – resiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data-data yang diberikan di awal sesuai dan valid.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Prestasinya

“Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan pengupdatean di Aplikasi E-JAKON, dan apabila ada penambahan kami pastikan tidak ada penambahan untuk iuran selama berdirinya proyek sampai masa pemeliharaan, kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang,” jelasnya.

Salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT. Karya Halim Sampoerna, Robert mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalteng yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi,” tutup Robert. (hms)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah yang di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya dan BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas di Aula Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRPKPP Yan Hendri Ale yang diwakili Sekretaris Dinas PUPRPKPP Jonnie, Kamis (18/07/2024).

Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas, mendorong para pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah setempat, untuk berpartisipasi aktif mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah setempat.

Menurutnya, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi mengenai manfaat dan cakupan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santuan JKM Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

“Harapan saya agar penyedia jasa konstruksi dan tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi memahami betul sistem jaminan sosial tenaga kerja dan juga BPJS Ketenagakerjaan harus berusaha meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja disektor konstruksi, meliputi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat, dan menanggapi secara cepat setiap pertanyaan atau permasalahan yang diajukan oleh para penyedia jasa konstruksi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didaerah khususnya kabupaten setempat.

“Jadi di sini saya mengimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online E-JAKON,” kata Budi.

Tujuannya, agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan resiko – resiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data-data yang diberikan di awal sesuai dan valid.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Prestasinya

“Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan pengupdatean di Aplikasi E-JAKON, dan apabila ada penambahan kami pastikan tidak ada penambahan untuk iuran selama berdirinya proyek sampai masa pemeliharaan, kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang,” jelasnya.

Salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT. Karya Halim Sampoerna, Robert mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalteng yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi,” tutup Robert. (hms)

Terpopuler

Artikel Terbaru