25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pemda Tegas, PTM Lancar

MESKIPUN masih ada kelompok yang menentang dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM), ternyata tidak sedikit pemerintah daerah yang sudah melaksanakan. Keputusan yang diambil pemerintah daerah tersebut tentu saja bukan tanpa alasan. Yang pasti, keputusan yang diambil pemerintah daerah (pemda) merujuk kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di samping instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

Mengapa Segera PTM?

Apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa PTM sebaiknya dilakukan setelah semua pendidik dan siswa mendapat vaksin, pertanyaannya adalah kapan semua itu akan terjadi? Data lengkap siswa yang sudah divaksin per provinsi dan kabupaten/kota belum ada. Data yang tersedia adalah untuk kelompok 12–17 tahun bersumber dari Kementerian Kesehatan melalui tautan https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines. Pergerakan vaksinasi untuk kelompok usia 12–17 tahun ini terlihat sangat lambat.

Pada 4 September 2021, dari total 26.705.490 anak usia 12–17 tahun, yang memperoleh vaksin dosis I baru 2.773.138 anak atau sekitar 10,38 persen. Sedangkan per 8 September 2021, dari total 26.705.490 anak usia 12–17 tahun, yang sudah memperoleh vaksin dosis I baru 2.856.984 anak atau sekitar 10,70 persen. Dalam waktu 4 hari hanya terjadi kenaikan 0,32 persen.

Yang memperoleh vaksin dosis II pada 4 September 2021 baru mencapai 7,16 persen atau 1.912.638 orang. Apabila menggabungkan dosis I dan dosis II baru mencapai 17,55 persen. Data per 8 September 2021 menunjukkan bahwa yang sudah memperoleh vaksin dosis II mencapai 7,44 persen atau 1.986.675 orang. Apabila menggabungkan dosis I dan dosis II baru mencapai 18,14 persen.

Terkait pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), yang sudah divaksin di 34 provinsi per 1 September 2021 baru tercatat 2.920.291 orang (54,41 persen) dari total 5.366.883 orang (sumber: Pusdatin Kemendikbud dan EMIS Kemenag 2021). Dari yang sudah divaksin, yang mendapatkan vaksin pertama sejumlah 1.176.876 orang dan yang sudah divaksin lengkap 1.743.415 orang. Masih ada yang belum divaksin karena NIK tidak ditemukan (1.211.088 orang). Sisanya 1.235.504 orang sedang dalam pemadanan data.

Baca Juga :  Listrik Sering Mendadak Padam, Ada Apa?

Apabila dana tuntutan persyaratan memulai PTM setelah seluruh pendidik dan siswa divaksin, tentu PTM akan kembali tertunda. Apabila tetap ditunda, akan muncul permasalahan-permasalahan lain.

 

Keputusan menyegerakan PTM juga dapat mempertimbangkan publikasi WHO, UNESCO, dan Unicef. Publikasi berjudul Considerations for school-related public health measures in the context of Covid-19 yang diterbitkan pada 14 September 2020 menunjukkan bahwa infeksi pada anak (di bawah umur 18 tahun) secara umum bergejala ringan. Anak memiliki kerentanan lebih rendah terhadap infeksi dibandingkan orang dewasa. Anak lebih kecil kemungkinan menularkan infeksi dibandingkan orang dewasa.

Pembelajaran daring (online) selama pandemi Covid-19 terungkap berdampak buruk kepada siswa. Misalnya, dampak psikologis terhadap siswa. Pertama, siswa mengalami kebosanan dengan pembelajaran online setelah dua minggu pertama belajar dari rumah. Kedua, kecemasan orang tua berpenghasilan rendah karena harus beli kuota untuk bisa ikut belajar online. Ketiga, munculnya gangguan emosional yang ditunjukkan dengan perubahan mood atau suasana hati akibat terlalu banyak tugas yang dianggap tidak efektif oleh siswa. Dampak tersebut berasal dari penelitian yang dilakukan Andi Wahyu Irawan, Dwisona, dan Mardi Lestari (2020) di Kalimantan Timur.

Terdapat empat negara yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh di negara-negara di Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia. Sebanyak 23 negara lainnya atau sekitar 85 persen negara telah melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Di antara negara-negara tersebut adalah Vietnam, RRT, Kamboja, dan Laos (Sumber: Unicef Education Covid-19 Response Update, Oktober 2020).

Ketegasan Pemda

Keputusan pemerintah daerah untuk memulai PTM diyakini bukan karena adanya pemaksaan dari pemerintah pusat. Sesuai dengan SKB 4 menteri, kewenangan memang diberikan kepada pemerintah daerah bersama satuan tugas (satgas) Covid-19 di masing-masing daerah untuk membuat keputusan dan juga orang tua.

Baca Juga :  Hijrah dan Fenomena Global Islam

Keputusan pemerintah daerah ditengarai karena keinginan untuk terhindar dari learning loss dan berbagai keluhan orang tua mendampingi anaknya di rumah. Keputusan pemda tentu sudah didasarkan atas persyaratan membuka PTM, sebagaimana tertuang dalam SKB 4 menteri yang sudah direvisi beberapa kali sejak diluncurkan pada 15 Juli 2020.

Pertama, pemerintah daerah memutuskan PTM dengan syarat tidak sekaligus untuk seluruh peserta dan jenjang. Pemerintah daerah tentu memberikan izin kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi semua syarat berjenjangnya. Yang utama adalah tidak mewajibkan.

 

 

Kedua, pemerintah daerah sudah menyiapkan mitigasi. Artinya, dalam hal terjadi konfirmasi kasus Covid-19, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Ketiga, pemerintah daerah mengatur bagi anak-anak yang tidak mau PTM karena ada hak orang tua/wali untuk memilih. Artinya, pemerintah daerah dan sekolah menyediakan pembelajaran daring bagi siswa yang orang tuanya tidak mengizinkan masuk sekolah.

Keempat, pemerintah daerah sudah menyinkronkan keputusan dengan tidak hanya merujuk kepada SKB 4 menteri, tetapi juga instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi menteri dalam negeri ini juga sudah direvisi beberapa kali.

Tampaknya, penyelenggaraan PTM tidak perlu dipertentangkan lagi, terlebih karena kebijakan-kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah, sudah akomodatif dan saling melengkapi. Pengawasan terhadap pelaksanaan PTM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi kerja sama dengan orang tua dan masyarakat. (*)

*) HENDARMAN, Analis Kebijakan Ahli Utama/Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek

MESKIPUN masih ada kelompok yang menentang dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM), ternyata tidak sedikit pemerintah daerah yang sudah melaksanakan. Keputusan yang diambil pemerintah daerah tersebut tentu saja bukan tanpa alasan. Yang pasti, keputusan yang diambil pemerintah daerah (pemda) merujuk kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di samping instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

Mengapa Segera PTM?

Apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa PTM sebaiknya dilakukan setelah semua pendidik dan siswa mendapat vaksin, pertanyaannya adalah kapan semua itu akan terjadi? Data lengkap siswa yang sudah divaksin per provinsi dan kabupaten/kota belum ada. Data yang tersedia adalah untuk kelompok 12–17 tahun bersumber dari Kementerian Kesehatan melalui tautan https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines. Pergerakan vaksinasi untuk kelompok usia 12–17 tahun ini terlihat sangat lambat.

Pada 4 September 2021, dari total 26.705.490 anak usia 12–17 tahun, yang memperoleh vaksin dosis I baru 2.773.138 anak atau sekitar 10,38 persen. Sedangkan per 8 September 2021, dari total 26.705.490 anak usia 12–17 tahun, yang sudah memperoleh vaksin dosis I baru 2.856.984 anak atau sekitar 10,70 persen. Dalam waktu 4 hari hanya terjadi kenaikan 0,32 persen.

Yang memperoleh vaksin dosis II pada 4 September 2021 baru mencapai 7,16 persen atau 1.912.638 orang. Apabila menggabungkan dosis I dan dosis II baru mencapai 17,55 persen. Data per 8 September 2021 menunjukkan bahwa yang sudah memperoleh vaksin dosis II mencapai 7,44 persen atau 1.986.675 orang. Apabila menggabungkan dosis I dan dosis II baru mencapai 18,14 persen.

Terkait pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), yang sudah divaksin di 34 provinsi per 1 September 2021 baru tercatat 2.920.291 orang (54,41 persen) dari total 5.366.883 orang (sumber: Pusdatin Kemendikbud dan EMIS Kemenag 2021). Dari yang sudah divaksin, yang mendapatkan vaksin pertama sejumlah 1.176.876 orang dan yang sudah divaksin lengkap 1.743.415 orang. Masih ada yang belum divaksin karena NIK tidak ditemukan (1.211.088 orang). Sisanya 1.235.504 orang sedang dalam pemadanan data.

Baca Juga :  Listrik Sering Mendadak Padam, Ada Apa?

Apabila dana tuntutan persyaratan memulai PTM setelah seluruh pendidik dan siswa divaksin, tentu PTM akan kembali tertunda. Apabila tetap ditunda, akan muncul permasalahan-permasalahan lain.

 

Keputusan menyegerakan PTM juga dapat mempertimbangkan publikasi WHO, UNESCO, dan Unicef. Publikasi berjudul Considerations for school-related public health measures in the context of Covid-19 yang diterbitkan pada 14 September 2020 menunjukkan bahwa infeksi pada anak (di bawah umur 18 tahun) secara umum bergejala ringan. Anak memiliki kerentanan lebih rendah terhadap infeksi dibandingkan orang dewasa. Anak lebih kecil kemungkinan menularkan infeksi dibandingkan orang dewasa.

Pembelajaran daring (online) selama pandemi Covid-19 terungkap berdampak buruk kepada siswa. Misalnya, dampak psikologis terhadap siswa. Pertama, siswa mengalami kebosanan dengan pembelajaran online setelah dua minggu pertama belajar dari rumah. Kedua, kecemasan orang tua berpenghasilan rendah karena harus beli kuota untuk bisa ikut belajar online. Ketiga, munculnya gangguan emosional yang ditunjukkan dengan perubahan mood atau suasana hati akibat terlalu banyak tugas yang dianggap tidak efektif oleh siswa. Dampak tersebut berasal dari penelitian yang dilakukan Andi Wahyu Irawan, Dwisona, dan Mardi Lestari (2020) di Kalimantan Timur.

Terdapat empat negara yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh di negara-negara di Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia. Sebanyak 23 negara lainnya atau sekitar 85 persen negara telah melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Di antara negara-negara tersebut adalah Vietnam, RRT, Kamboja, dan Laos (Sumber: Unicef Education Covid-19 Response Update, Oktober 2020).

Ketegasan Pemda

Keputusan pemerintah daerah untuk memulai PTM diyakini bukan karena adanya pemaksaan dari pemerintah pusat. Sesuai dengan SKB 4 menteri, kewenangan memang diberikan kepada pemerintah daerah bersama satuan tugas (satgas) Covid-19 di masing-masing daerah untuk membuat keputusan dan juga orang tua.

Baca Juga :  Hijrah dan Fenomena Global Islam

Keputusan pemerintah daerah ditengarai karena keinginan untuk terhindar dari learning loss dan berbagai keluhan orang tua mendampingi anaknya di rumah. Keputusan pemda tentu sudah didasarkan atas persyaratan membuka PTM, sebagaimana tertuang dalam SKB 4 menteri yang sudah direvisi beberapa kali sejak diluncurkan pada 15 Juli 2020.

Pertama, pemerintah daerah memutuskan PTM dengan syarat tidak sekaligus untuk seluruh peserta dan jenjang. Pemerintah daerah tentu memberikan izin kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi semua syarat berjenjangnya. Yang utama adalah tidak mewajibkan.

 

 

Kedua, pemerintah daerah sudah menyiapkan mitigasi. Artinya, dalam hal terjadi konfirmasi kasus Covid-19, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Ketiga, pemerintah daerah mengatur bagi anak-anak yang tidak mau PTM karena ada hak orang tua/wali untuk memilih. Artinya, pemerintah daerah dan sekolah menyediakan pembelajaran daring bagi siswa yang orang tuanya tidak mengizinkan masuk sekolah.

Keempat, pemerintah daerah sudah menyinkronkan keputusan dengan tidak hanya merujuk kepada SKB 4 menteri, tetapi juga instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi menteri dalam negeri ini juga sudah direvisi beberapa kali.

Tampaknya, penyelenggaraan PTM tidak perlu dipertentangkan lagi, terlebih karena kebijakan-kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah, sudah akomodatif dan saling melengkapi. Pengawasan terhadap pelaksanaan PTM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi kerja sama dengan orang tua dan masyarakat. (*)

*) HENDARMAN, Analis Kebijakan Ahli Utama/Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek

Terpopuler

Artikel Terbaru