PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Tengah, dinilai belum melibatkan pemerintah daerah secara optimal, khususnya Dinas Koperasi dan UKM.
“Seluruhnya merupakan kewenangan bank. Pihak dinas tidak pernah ikut dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati, Jumat (1/5/2026).
Dia menjelaskan. Bahwa setiap bank, termasuk Bank Kalteng dan perbankan lainnya, memiliki kebijakan serta mekanisme masing-masing dalam menyalurkan KUR kepada pelaku usaha.
“Data yang kami terima hanya berupa gambaran umum. Misalnya per sektor usaha. Kami tidak mengetahui identitas penerima karena tidak tersedia data berdasarkan nama dan alamat,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
“Seharusnya jika data tersebut dapat dicocokkan dengan data pelaku usaha yang dimiliki dinas, hal itu akan sangat membantu dalam melakukan evaluasi,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam forum koordinasi, pihak perbankan hanya menyampaikan total penyaluran tanpa membuka identitas penerima dengan alasan kerahasiaan data.
“Kami berharap kementerian dapat turut melibatkan daerah, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan pembinaan UMKM di tingkat lokal,” tegasnya.
Dengan situasi tersebut, peran dinas saat ini masih terbatas pada fasilitasi data dan pendampingan, tanpa kewenangan dalam penyaluran maupun penentuan penerima KUR. (adr)
Dinas Koperasi Kalteng Soroti Minimnya Akses Data Penyaluran KUR
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Tengah, dinilai belum melibatkan pemerintah daerah secara optimal, khususnya Dinas Koperasi dan UKM.
“Seluruhnya merupakan kewenangan bank. Pihak dinas tidak pernah ikut dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati, Jumat (1/5/2026).
Dia menjelaskan. Bahwa setiap bank, termasuk Bank Kalteng dan perbankan lainnya, memiliki kebijakan serta mekanisme masing-masing dalam menyalurkan KUR kepada pelaku usaha.
“Data yang kami terima hanya berupa gambaran umum. Misalnya per sektor usaha. Kami tidak mengetahui identitas penerima karena tidak tersedia data berdasarkan nama dan alamat,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
“Seharusnya jika data tersebut dapat dicocokkan dengan data pelaku usaha yang dimiliki dinas, hal itu akan sangat membantu dalam melakukan evaluasi,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam forum koordinasi, pihak perbankan hanya menyampaikan total penyaluran tanpa membuka identitas penerima dengan alasan kerahasiaan data.
“Kami berharap kementerian dapat turut melibatkan daerah, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan pembinaan UMKM di tingkat lokal,” tegasnya.
Dengan situasi tersebut, peran dinas saat ini masih terbatas pada fasilitasi data dan pendampingan, tanpa kewenangan dalam penyaluran maupun penentuan penerima KUR. (adr)
