SALAH satu aset cryptocurrency yang terkenal
saat ini, yakni bitcoin, kerap dianggap sebagai instrumen investasi baru yang
potensial dalam memaksimalkan keuntungan. Konon, keuntungan yang ditawarkan
begitu menggiurkan karena peningkatan valuasinya dari waktu ke waktu yang luar
biasa.
Daya tarik bitcoin adalah kenaikan yang
fantastis sehingga membuat orang membelinya.
Faktor pendorong lainnya, bitcoin dinilai
sebagai â€aset yang aman†dan tidak terpengaruh kebijakan ekonomi global hingga
kondisi perekonomian, terutama di masa pandemi ini.
Lonjakan Harga yang Luar Biasa
Mata uang kripto paling kondang, bitcoin,
memiliki kapitalisasi pasar (market capitalization) di atas 1 triliun dolar AS
setelah lonjakan harga yang dialami tahun ini. Harga bitcoin sempat menyentuh
level 58.858 dolar AS. Alhasil, total kapitalisasi pasar mata uang kripto itu
telah menembus 2 triliun dolar AS untuk kali pertama dalam sejarah. Itu
didorong lonjakan yang terjadi dua bulan terakhir seiring dengan kenaikan
permintaan dari investor institusi. Untuk bitcoin, harganya bergerak cenderung
positif seiring keterlibatan investor institusional yang berniat meningkatkan
return-nya.
Perusahaan milik Elon Musk, Tesla, dikabarkan
membeli bitcoin sebesar 1 miliar dolar AS sebagai â€cadangan kasâ€-nya dan telah
menerima pembayaran dengan mata uang kripto tersebut. Sementara itu, Morgan
Stanley juga membolehkan sejumlah kliennya untuk menambahkan bitcoin ke dalam
portofolio investasinya. Perusahaan-perusahaan lain seperti Mastercard dan
PayPal dikabarkan juga menyiapkan langkah untuk menyambut bitcoin ke dalam
sistemnya.
Investor Tetap Perlu Waspada
Di tengah lonjakan harga aset mata uang
kripto, investor tetap harus waspada. Sebagai contoh, harga Dogecoin, salah
satu aset kripto, melonjak 400 persen dalam kurun waktu seminggu. Hal yang
memicu kekhawatiran akan terjadinya gelembung di pasar cryptocurrency.
Menurut survei Bank of America (13/4/2021),
hampir 3 dari 4 atau setara 74 persen dari responden investor profesional
melihat bitcoin sebagai gelembung. Mereka juga menilai bitcoin ada di peringkat
kedua daftar perdagangan yang paling ramai, tepat di belakang saham teknologi.
Tak heran, beberapa investor sudah memandang bitcoin sebagai gelembung
spekulatif. Para ahli investasi mengatakan, orang-orang membeli cryptocurrency
bukan karena mereka berpikir aset kripto memiliki nilai yang berarti. Namun,
mereka berharap orang lain akan memburunya sehingga mendorong harga naik.
Kemudian, mereka dapat menjual dan menghasilkan keuntungan secara cepat.
Maka, tepat jika para pakar investasi
mengingatkan, ketika semua orang melakukan itu, gelembung harga akhirnya harus
meledak dan investor pemula akan dibiarkan merugi jika tak bisa â€keluar tepat
waktuâ€. Celakanya, sulit memastikan kapan gelembung itu akan pecah. Artinya,
unsur tiba-tiba, dadakan, dan kejutan senantiasa membayangi mereka yang
berinvestasi di aset kripto.
Regulasi dan supervisi pun diperlukan untuk
menertibkan mekanisme transaksi aset kripto, apa pun namanya, supaya pergerakan
pasarnya terkelola dengan baik. Aspek perlindungan investor ikut dikedepankan.
Kemauan politik yang kuat untuk menerbitkan regulasi sangat mendesak karena ada
jargon di kalangan pengelola aset kripto di Amerika Serikat yang berprinsip
bahwa â€regulasi adalah salah satu ancaman terbesar bagi kriptoâ€.
Pasar Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia sudah banyak basis penggunanya,
bahkan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli
(transaksi) bitcoin. Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di internet
tanpa menggunakan perantara alias tidak memakai jasa bank. Bitcoin menerapkan
sistem peer-to-peer (P2P). Namun, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan (custody)
atau administrator tunggal.
Seperti investasi lainnya, prinsip beli
rendah dan jual tinggi berlaku untuk bitcoin. Menurut kalangan investor
bitcoin, harga bitcoin terus naik seiring permintaan pasar sehingga banyak
investor yang lari ke aset kripto itu. Namun, masyarakat perlu memahami
mekanisme dan risikonya sebelum memutuskan bertransaksi di aset kripto.
Termasuk harus menggunakan sumber dana dari hasil yang legal untuk
berinvestasi. Tidak kalah penting, masyarakat harus memastikan calon pedagang
fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset
kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Rencananya, Bappebti segera mengesahkan
pendirian bursa kripto yang berfokus pada perlindungan pelaku usaha dan/atau
investor agar hubungan antarpihak berjalan dengan baik, jelas, dan aman. Di
sisi lain, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency, termasuk
bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang
digunakan di Indonesia.
BI pun mengimbau
masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan
underlying asset (aset dasar) yang tidak jelas dan risiko tinggi. Dalam artian
lain, mengingat aspek spekulatifnya begitu tinggi, para investor, lebih-lebih
investor pemula, termasuk investor milenial, harus cermat, cerdas, dan
berhati-hati. Pahami dan kenali seluk-beluknya sebelum memutuskan berinvestasi
di aset kripto, termasuk bitcoin. Sekadar belajar mendiversifikasi investasi
boleh saja, asalkan paham kadar risikonya. Sebab, hampir tidak ada instrumen
investasi yang tidak berisiko atau risk free. Sebaiknya investor ingat prinsip
ini: High risk, high return; low risk, low return.