29.1 C
Jakarta
Friday, August 1, 2025

Menkum Jelaskan Alasan Presiden Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut dia, seluruh proses usulan dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dengan pertimbangan demi kepentingan bangsa.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Hasto baru saja divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.  Supratman menekankan, dasar utama dari pemberian amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan nasional.

“Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya UU Pemilu, Revisi UU ITE Juga Tak Masuk Prolegnas

Supratman menambahkan, selain demi kepentingan negara, pertimbangan lain yang tak kalah penting dalam rangka menjaga stabilitas dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

“Jadi itu yang itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia, jadi itu,” jelasnya.

Ia mengklaim, pengajuan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong disertai dengan catatan kontribusi masing-masing tokoh bangsa.

“Yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya, punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” ujar Supratman.

Baca Juga :  KPK Akui Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Proses Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ucap Dasco saat menggelar konferensi pers.

Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkasnya. (jpc)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut dia, seluruh proses usulan dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dengan pertimbangan demi kepentingan bangsa.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Hasto baru saja divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.  Supratman menekankan, dasar utama dari pemberian amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan nasional.

“Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya UU Pemilu, Revisi UU ITE Juga Tak Masuk Prolegnas

Supratman menambahkan, selain demi kepentingan negara, pertimbangan lain yang tak kalah penting dalam rangka menjaga stabilitas dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

“Jadi itu yang itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia, jadi itu,” jelasnya.

Ia mengklaim, pengajuan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong disertai dengan catatan kontribusi masing-masing tokoh bangsa.

“Yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya, punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” ujar Supratman.

Baca Juga :  KPK Akui Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Proses Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ucap Dasco saat menggelar konferensi pers.

Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkasnya. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/