28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pemecatan Firli Diminta Berstatus Tidak Hormat

PROKALTENG.CO-Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. Namun, masih muncul persoalan apakah Firli diberhentikan dengan hormat atau justru pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan bila Firli tidak di-PTDH.

Keputusan presiden soal pemberhentian Firli itu bernomor 129/P tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Desember. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, sesuai dengan keppres tersebut, pemberhentian Firli dari ketua dan anggota KPK berlaku sejak tanggal ditetapkan. ’’Ada tiga pertimbangan pemberhentian tersebut,’’ jelasnya. Tiga pertimbangan tersebut adalah surat pengunduran diri dari Firli, surat keputusan Dewas KPK, dan berdasar Pasal 32 UU 39/2002 tentang KPK yang beberapa kali telah diubah.

Baca Juga :  Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

’’Pemberhentian pimpinan KPK harus ditetapkan melalui keppres,’’ paparnya. Namun, Ari tidak menjelaskan pemberhentian terhadap Firli itu dilakukan dengan PTDH atau tidak. Padahal, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi terberat berupa rekomendasi pengunduran diri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya akan meminta duplikasi keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri tersebut. Tujuannya, memastikan Firli diberhentikan dengan PTDH atau malah dengan hormat. ’’Ini masalah karena tidak jelas,’’ ujarnya.

Sesuai dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat dan mendapat sanksi terberat, sudah semestinya dalam keppres itu Firli di-PTDH. ’’Karena kalau tidak di-PTDH, tentunya preseden buruk,’’ katanya. Dia menyampaikan, sesuai dengan aturan KPK, pimpinan yang mengundurkan diri tanpa alasan itu disanksi lima tahun tidak menjabat. Nah, karena melakukan pelanggaran berat, Firli seharusnya juga disanksi tidak bisa menjabat di pemerintahan seumur hidup. ’’Pimpinan yang mundur itu di-blacklist lho aturannya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin Bersyukur Hukum Tak Pandang Bulu

PTDH, lanjut Boyamin, penting untuk memberikan efek jera. Terutama terhadap pimpinan KPK yang tidak amanah sekaligus mengkhianati sumpahnya saat menjabat. ’’Selain diproses etik, saya mendorong untuk proses pidana Firli di Polda Metro Jaya segera dituntaskan,’’ tuturnya. Dia menambahkan, tanpa hukuman berat bagi Firli, akan sulit memperbaiki citra KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua perlu menyadari pemberantasan korupsi di Indonesia sedang berada di titik nadir. (idr/c14/bay/jpg/riz/k8/hnd)

PROKALTENG.CO-Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. Namun, masih muncul persoalan apakah Firli diberhentikan dengan hormat atau justru pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan bila Firli tidak di-PTDH.

Keputusan presiden soal pemberhentian Firli itu bernomor 129/P tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Desember. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, sesuai dengan keppres tersebut, pemberhentian Firli dari ketua dan anggota KPK berlaku sejak tanggal ditetapkan. ’’Ada tiga pertimbangan pemberhentian tersebut,’’ jelasnya. Tiga pertimbangan tersebut adalah surat pengunduran diri dari Firli, surat keputusan Dewas KPK, dan berdasar Pasal 32 UU 39/2002 tentang KPK yang beberapa kali telah diubah.

Baca Juga :  Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

’’Pemberhentian pimpinan KPK harus ditetapkan melalui keppres,’’ paparnya. Namun, Ari tidak menjelaskan pemberhentian terhadap Firli itu dilakukan dengan PTDH atau tidak. Padahal, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi terberat berupa rekomendasi pengunduran diri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya akan meminta duplikasi keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri tersebut. Tujuannya, memastikan Firli diberhentikan dengan PTDH atau malah dengan hormat. ’’Ini masalah karena tidak jelas,’’ ujarnya.

Sesuai dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat dan mendapat sanksi terberat, sudah semestinya dalam keppres itu Firli di-PTDH. ’’Karena kalau tidak di-PTDH, tentunya preseden buruk,’’ katanya. Dia menyampaikan, sesuai dengan aturan KPK, pimpinan yang mengundurkan diri tanpa alasan itu disanksi lima tahun tidak menjabat. Nah, karena melakukan pelanggaran berat, Firli seharusnya juga disanksi tidak bisa menjabat di pemerintahan seumur hidup. ’’Pimpinan yang mundur itu di-blacklist lho aturannya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin Bersyukur Hukum Tak Pandang Bulu

PTDH, lanjut Boyamin, penting untuk memberikan efek jera. Terutama terhadap pimpinan KPK yang tidak amanah sekaligus mengkhianati sumpahnya saat menjabat. ’’Selain diproses etik, saya mendorong untuk proses pidana Firli di Polda Metro Jaya segera dituntaskan,’’ tuturnya. Dia menambahkan, tanpa hukuman berat bagi Firli, akan sulit memperbaiki citra KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua perlu menyadari pemberantasan korupsi di Indonesia sedang berada di titik nadir. (idr/c14/bay/jpg/riz/k8/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru