PROKALTENG.CO-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya dokter peserta Program Internship Indonesia berinisial dr Siti Zahra Maghfirah yang ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri lima aspek utama, yakni jam kerja, beban kerja, kebijakan izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan korban.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes, Hendra Teja, mengatakan tim tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja selama korban menjalani program internship di Rumah Sakit Sentra Medika Depok.
Menurutnya, durasi kerja dr Siti Zahra Maghfirah masih sesuai aturan yang membatasi maksimal 40 jam kerja setiap pekan bagi dokter internship. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan agar peserta tidak mengalami kelelahan akibat beban kerja yang berlebihan.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan beban tugas yang diterima korban dinilai masih dalam batas wajar. Rumah sakit disebut memberikan izin apabila korban sakit maupun mengambil cuti tanpa mewajibkan penggantian jam kerja.
Tim investigasi juga menilai suasana kerja di tempat korban bertugas berlangsung kondusif. Rekan sejawat dan dokter pendamping disebut memberikan dukungan ketika korban mengalami kendala kesehatan. Bahkan, korban beberapa kali mendapat bantuan konsumsi dari rekan-rekannya saat menjalankan tugas.
Meski empat aspek tersebut tidak menunjukkan adanya penyimpangan, Kemenkes menemukan fakta bahwa dr Siti Zahra Maghfirah memiliki masalah kesehatan jiwa yang telah berlangsung sebelumnya. Korban diketahui menjalani pengobatan dan rutin mengonsumsi obat sesuai anjuran tenaga medis.
Kondisi kesehatan tersebut menjadi perhatian utama dalam hasil investigasi karena dinilai memiliki kaitan yang perlu didalami lebih lanjut.
Kemenkes Perkuat Sistem Internship
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia. Salah satunya melalui penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan jam kerja peserta internship.
Aturan tersebut juga memuat pedoman pelaksanaan jam kerja yang disesuaikan dengan lokasi penugasan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra, menegaskan evaluasi terhadap sistem internship akan terus dilakukan menyusul beberapa kasus meninggalnya dokter internship di berbagai daerah.
Menurutnya, tata kelola yang telah diperbaiki harus benar-benar diterapkan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, dr Siti Zahra Maghfirah ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari jendela unit apartemen di lantai 18 Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban tinggal bersama ibunya di apartemen tersebut. Pada hari kejadian, sang ibu sempat mengajak korban pergi ke pusat perbelanjaan. Namun ajakan itu ditolak dan korban memilih tetap berada di apartemen.
Setelah ibunya keluar, korban mengunci pintu dari dalam. Tidak lama kemudian, korban diduga melompat dari jendela apartemen. Korban sempat tersangkut di bagian balkon sebelum akhirnya terjatuh ke pelataran.
Polisi masih melengkapi penyelidikan, sementara Kemenkes memastikan evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pendampingan dokter internship akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.(jpg)


