‎Indonesia dan Albania Teken MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

‎Selain itu, pemerintah juga terus menggeser paradigma penempatan pekerja migran dari sektor low-skill menuju medium-high skilled workers, sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja internasional.

‎”Albania merupakan salah satu negara yang nantinya menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia dengan kategori skilled workers, baik pada sektor formal maupun tenaga profesional,” imbuhnya.

‎Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sepanjang Januari 2025 hingga 29 Juli 2026, Kementerian P2MI telah memfasilitasi 142 layanan penempatan pekerja migran Indonesia ke Albania.

‎Meski jumlahnya masih relatif terbatas, Mukhtarudin menilai penandatanganan MoU ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem penempatan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  MPR Mundurkan Waktu Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

‎”Seluruh proses penyusunan MoU, mulai dari penyampaian usulan Pemerintah Albania, penyampaian counter draft oleh Pemerintah Indonesia, hingga diterimanya naskah final dari Albania, mencerminkan komitmen kuat kedua negara dalam membangun kerangka kerja sama yang memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.

‎Mukhtarudin menekankan bahwa implementasi MoU harus dilanjutkan melalui penyusunan instrument sebagai pedoman operasional agar seluruh kesepakatan dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan akuntabel.

‎Instrumen tersebut, lanjut Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Kalteng ini  juga menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian  dalam kerja sama ketenagakerjaan internasional guna memastikan pelindungan pekerja migran berjalan optimal sejak proses rekrutmen, masa penempatan, hingga penyelesaian apabila terjadi persoalan di negara tujuan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ramai-ramai Tolak RUU HIP

‎Indonesia juga mendorong implementasi kerja sama dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan sektor-sektor yang memiliki kebutuhan tenaga kerja yang jelas dan memungkinkan pengawasan optimal oleh kedua pemerintah.

‎”Indonesia siap memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil Albania pada sektor hospitality, kesehatan, manufaktur, dan konstruksi. Kami meyakini keberhasilan pada sektor-sektor prioritas tersebut akan menjadi fondasi yang kuat untuk memperluas kerja sama pada sektor potensial lainnya di masa mendatang,” ujar Mukhtarudin.

‎Selain itu, pemerintah juga terus menggeser paradigma penempatan pekerja migran dari sektor low-skill menuju medium-high skilled workers, sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja internasional.

‎”Albania merupakan salah satu negara yang nantinya menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia dengan kategori skilled workers, baik pada sektor formal maupun tenaga profesional,” imbuhnya.

‎Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sepanjang Januari 2025 hingga 29 Juli 2026, Kementerian P2MI telah memfasilitasi 142 layanan penempatan pekerja migran Indonesia ke Albania.

Electronic money exchangers listing

‎Meski jumlahnya masih relatif terbatas, Mukhtarudin menilai penandatanganan MoU ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem penempatan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  MPR Mundurkan Waktu Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

‎”Seluruh proses penyusunan MoU, mulai dari penyampaian usulan Pemerintah Albania, penyampaian counter draft oleh Pemerintah Indonesia, hingga diterimanya naskah final dari Albania, mencerminkan komitmen kuat kedua negara dalam membangun kerangka kerja sama yang memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.

‎Mukhtarudin menekankan bahwa implementasi MoU harus dilanjutkan melalui penyusunan instrument sebagai pedoman operasional agar seluruh kesepakatan dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan akuntabel.

‎Instrumen tersebut, lanjut Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Kalteng ini  juga menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian  dalam kerja sama ketenagakerjaan internasional guna memastikan pelindungan pekerja migran berjalan optimal sejak proses rekrutmen, masa penempatan, hingga penyelesaian apabila terjadi persoalan di negara tujuan.

Baca Juga :  Ramai-ramai Tolak RUU HIP

‎Indonesia juga mendorong implementasi kerja sama dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan sektor-sektor yang memiliki kebutuhan tenaga kerja yang jelas dan memungkinkan pengawasan optimal oleh kedua pemerintah.

‎”Indonesia siap memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil Albania pada sektor hospitality, kesehatan, manufaktur, dan konstruksi. Kami meyakini keberhasilan pada sektor-sektor prioritas tersebut akan menjadi fondasi yang kuat untuk memperluas kerja sama pada sektor potensial lainnya di masa mendatang,” ujar Mukhtarudin.

Terpopuler

Artikel Terbaru